Salah
satu syarat menjadi guru profesional yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah guru harus memiliki sertifikat
pendidik. Implementasi dari amanat tersebut
telah dilaksanakan sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2014 melalui beberapa
pola sertifikasi bagi guru dalam jabatan. Tahun 2009 dilaksanakan Pendidikan
Profesi Guru (PPG) bagi lulusan program S-1 Kependidikan dan Non Kependidikan,
dan tahun 2011 dilaksanakan Pendidikan Profesi bagi Guru Dalam Jabatan. Mulai
tahun 2015, perolehan sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan yang memenuhi
persyaratan dilakukan melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ).
Sertifikasi
guru melalui PPGJ tersebut menggunakan pola Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang
dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dengan beberapa
penyesuaian. Penyesuaian yang dilakukan tetap mengacu pada standar yang telah
ditetapkan berdasarkan peraturan yang melandasi pelaksanaan PPG.
Salah
satu bagian penting dalam pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ adalah
proses rekrutmen dan penetapan calon peserta. Untuk itu diperlukan sebuah
pedoman yang dapat menjadi acuan bagi semua unsur tersebut.
Pedoman
ini perlu dipahami dengan baik oleh semua unsur yang terkait dalam penyelenggaraan
sertifikasi guru melalui PPGJ di pusat dan di daerah. Unsur pusat yaitu Pusat
Pengembangan Profesi Pendidik, Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK),
dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).
Unsur
daerah yaitu dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, kepala sekolah, guru
yang diangkat dalam jabatan pengawas, dan guru, serta unsur lain yang terkait
dalam sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015.
Terimakasih
kepada Tim sertifikasi guru Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan
dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (Badan PSDMPK-PMP) dan Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) serta pihak lain yang telah
berpartisipasi dalam penyusunan pedoman penetapan peserta sertifikasi guru
melalui PPGJ ini. (Sambutan Kepala BPSDMP-PMP : Bpk. Syawal Gultom).
Download
selengkapnya
Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Melalui Pendidikan
Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ) Tahun 2015, silahkan unduh langsung
dari laman http://sergur.kemdiknas.go.id, atau dapat juga didownload pada links alternatif ini. Semoga bermanfaat dan
terimakasih….
0 komentar:
Posting Komentar