Selasa, 07 Juni 2016

Kamis, 20 Agustus 2015

Surat Edaran Resmi Tentang Pencairan Dana BSM Tahun 2013 - 2014 Paling Lambat Tanggal 31 Desember 2015

Standard
Berdasarkan surat edaran Ditjen Dikdas dan Ditjen Dikmen Kemdikbud RI Nomor : 2154/C/DS/2015 dan Nomor : 3771/D/SP/2015 tanggal 12 Juni 2015 tentang Percepatan Penyaluran Dana Bantuan Siswa Miskin Tahun Anggaran 2013 dan 2014 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia sebagai berikut :


Dalam rangka meningkatkan akses masyarakat untuk melanjutkan pendidikan bagi anak-anak, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyalurkan dana bantuan sosial Bantuan Siswa Miskin (BSM). Berdasarkan laporan penyaluran dana BSM per 31 Desember 2014 yang disampaikan oleh bank penyalur bahwa masih terdapat sisa dana BSM tahun anggaran 2013 pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan BSM tahun 2014 pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang belum dicairkan/diambil oleh siswa yang bersangkutan.
Sehubungan dengan penyaluran BSM tersebut, disampaikan beberapa hal penting yang terkait dengan Percepatan Penyaluran Dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) Tahun Anggaran 2013 dan 2014, yakni :
1.   Dinas pendidikan kabupaten/kota agar mensosialisasikan ke sekolah dan masyarakat adanya sisa dana BSM tersebut di atas, agar siswa yang bersangkutan dapat segera mencairkan dana.
2.   Siswa diberi waktu untuk mencairkan dana BSM 2013 dan 2014 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
3.   Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2016, apabila siswa tidak mencairkan dana BSM, maka Surat Keputusan penerima BSM yang ditetapkan oleh Direktur Pembinaan SD, Direktur Pembinaan SMP, Direktur Pembinaan SMA, dan Direktur Pembinaan SMK, dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan untuk mencairkan dana BSM.
4.   Mulai tanggal 1 Januari 2016, apabila sisa dana BSM tahun anggaran 2013 tersebut di atas belum dicairkan, maka sisa dana dimaksud harus disetorkan kembali ke kas negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Download selengkapnya Surat Edaran Kemdikbud tentang Percepatan Penyaluran Dana BSM Tahun Anggaran 2013 dan 2014 untuk jenjang Dikdas dan Dikmen silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!


Cara Cek Status Pencairan BSM / PIP Tahun 2015 – 2016

Standard

Pencairan BSM / PIP Tahun 2015 dapat dicairkan s.d. tanggal 31 Desember 2015. Berdasarkan surat edaran Ditjen Dikdas dan Ditjen Dikmen Kemdikbud RI Nomor : 2154/C/DS/2015 dan Nomor : 3771/D/SP/2015 tanggal 12 Juni 2015 tentang Percepatan Penyaluran Dana Bantuan Siswa Miskin Tahun Anggaran 2013 dan 2014, siswa diberi waktu untuk mencairkan dana BSM 2013 dan 2014 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
Mulai tanggal 1 Januari 2016, apabila siswa tidak mencairkan dana BSM, maka Surat Keputusan penerima BSM yang ditetapkan oleh Direktur Pembinaan SD, Direktur Pembinaan SMP, Direktur Pembinaan SMA, dan Direktur Pembinaan SMK, dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan untuk mencairkan dana BSM sehingga mulai tanggal 1 Januari 2016, apabila sisa dana BSM tahun anggaran 2013 tersebut di atas belum dicairkan, maka sisa dana dimaksud harus disetorkan kembali ke kas negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya untuk cek status Cara Cek Status Pencairan BSM / PIP Tahun 2015 yang terdiri dari pencairan BSM / PIP untuk tahun ajaran 2014/2015 dan juga untuk pencairan BSM / PIP tahun ajaran 2015/2016 bagi penerima BSM / PIP yang telah terbit no. rekening ataupun virtual account-nya, dapat dilihat dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1.   Kunjungi links situs Inquiry Status Pencairan BSM / PIP 2015 serta informasi status pencairan BSM / PIP 2015 pada links berikut.http://139.0.7.100:4499/inqbsm2015

2.   Masukkan kode virtual account masing-masing peserta didik penerima BSM / PIP.

3.   Klik tombol “Inquiry”. Jika muncul “No. Virtual tidak ditemukan”, silahkan cek kembali No. Rekening / Virtual siswa penerima dan pastikan berjumlah 18 digit.

4.   Setelah itu akan muncul keterangan “Siap dicairkan” dan “Sudah dicairkan”.


5.   Untuk melihat status pencairan siswa penerima BSM / PIP lainnya, silahkan klik pada tombol “Inquiry Lagi”.
6.   Selesai.

Senin, 17 Agustus 2015

UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN INDONESIA

Standard

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Pengaturan tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan Indonesia.

Download selengkapnya UU No. 24 Tahun 2009 tentang tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan Indonesia, silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Jumat, 05 Juni 2015

Minggu, 26 April 2015

APA ARTI DARI PENDIDIKAN ITU?

Standard
Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Bicara tentang pendidikan sebenarnya sangat luas pembahasannya, mulai dari pendidikan formal di sekolah / madrasah, pendidikan non formal, pendidikan keluarga, hingga pendidikan dalam bermasyarakat.

Lalu apa arti dari pendidikan itu sendiri? Berdasarkan KKBI, Pendidikan berasal dari kata dasar “Didik” yang berarti memelihara dan memberi latihan (ajaran, tuntunan, pimpinan) mengenai akhlak dan kecerdasan pikiran.

Sehingga pendidikan adalah proses / cara mengubah sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan.
Maka tak pelak lagi, bahwasannya pendidikan mutlak diperlukan oleh semua warga negara sebagaimana amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang merupakan salah satu tujuan dari negara itu sendiri yakni “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Oleh karena itu, apapun yang terkait dengan pendidikan akan selalu berevolusi dalam menyesuaikan “jamannya”, mulai dari kurikulum, kebijakan anggaran, pemerataan akses pendidikan, hingga semua hal yang terkait dengan usaha peningkatan mutu pendidikan nasional sedang dan akan terus dikembangkan oleh Pemerintah.

Berbagai sinyalemen positif pun saat ini sudah mulai terbuka, seperti halnya Ujian Nasional di tahun 2015 saat ini telah terbukti tak lagi menakutkan bagi siswa, dikarenakan hasil ujian nasional tidak menjadi patokan kelulusan mereka. Hal ini juga berdampak positif bagi sekolah, di mana setiap nilai yang menjadi cerminan dari sikap maupun kompetensi siswa di sekolah bersangkutan menjadi benar-benar berharga bagi siswa maupun guru, karena menjadi faktor penting bagi kelulusan mereka dari sekolahnya.

Dan akhirnya, sebagai bagian dari bangsa Indonesia yang memiliki aneka ragam kebudayaan, suku, bahasa, hingga agama yang majemuk ini seyogyanya tetap menyamakan satu visi mewujudkan kehidupan bangsa yang benar-benar cerdas dan berkarakter baik, karena yang menjadi salah satu faktor majunya bangsa ditentukan dari kualitas pendidikan dari suatu bangsa tersebut. Pendidikan dapat dikatakan berhasil, jika mampu melahirkan manusia-manusia yang berperilaku baik, baik hatinya, dan juga cerdas pikirannya. Salam Edukasi, Semoga Bisa Memberikan Manfaat…!

Minggu, 22 Maret 2015

Instrumen dan Aplikasi PKG (Penilaian Kinerja Guru) Lengkap

Standard
Sahabat Edukasi yang berbahagia…

PKG (Penilaian Kinerja Guru) saat ini menjadi salah satu syarat untuk kenaikan pangkat bagi guru PNS, hingga untuk keperluan validasi bagi guru yang bersertifikasi pendidik.

Instrumen PKG terdiri dari : Guru Kelas (mata pelajaran), Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Laboratorium (bengkel), Kepala Perpustakaan, Ketua Program Keahlian, dan PKG untuk Konselor (Guru BK / Bimbingan Konseling).
Tampilan Awal Aplikasi Penilaian Kinerja Guru (PKG)
Selanjutnya untuk aplikasi PK Guru berguna untuk mempermudah asesor (penilai) dalam melaksanakan PK Guru tersebut sesuai dengan kebutuhan serta dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien tentunya.

Berikut links download selengkapnya instrumen dan aplikasi PKG :


Untuk melihat tahapan PK Guru serta simulasi pelaksanaan PKG dari proses awal hingga akhir selengkapnya dapat dilihat pada links artikel berikut. Dan lihat juga Pedoman Pelaksanaan PKG (Penilaian Kinerja Guru).

Demikian informasi mengenai links download / unduh instrumen serta aplikasi PKG yang admin share dari berbagai sumber. Semoga bermanfaat dan terimakasih…