Jumat, 30 Januari 2015

INSTALL PATCH APLIKASI DAPODIKDAS V.3.0.3 – PEMBELAJARAN KURIKULUM 2013 HANYA BAGI SEKOLAH YANG TELAH MENERAPKAN K-13 SELAMA 3 SEMESTER

Standard
Seiring telah dirilis patch aplikasi Dapodikdas v.3.0.3 Pada saat ini, 30 Januari 2015 . Berikut informasi Patch v.3.0.3 dalam rangka memfasilitasi pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan 2013, bahwa bagi sekolah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 semester dapat melanjutkan menggunakan Kurikulum 2013, bagi yang baru menerapkan 1 semester kembali menggunakan Kurikulum 2006.

Terdapat perubahan fitur pada aplikasi Dapodikdas v.3.03, yakni dengan perubahan fitur yaitu “Kurikulum 2013 pada tabel pembelajaran hanya dapat dipilih oleh sekolah yang sudah menerapkan Kurikulum 2013 selama 3 semester”. Sehingga bagi sekolah-sekolah yang baru menerapkan Kurikulum 2013 selama 1 semester secara otomatis pada tabel pembelajaran hanya ada satu pilihan yaitu Kurikulum 2006 (KTSP).



Oleh karena itu, dengan adanya kepastian sekolah yang telah menerapkan kurikulum 2013 ataupun bagi sekolah yang harus kembali ke Kurikulum 2006, maka akan ada perubahan terkait SK Pembagian Tugas Mengajar bagi guru khususnya bagi sekolah yang pada awal semester 2 ini terlanjur input data di aplikasi Dapodikdas v.3.0.2 menggunakan Kurikulum 2013. 

Jika sekolah Anda memang bukan termasuk dalam sekolah uji coba kurikulum 2013, maka dalam aplikasi Dapodikdas v.3.0.3, setelah klik pada tabel "Rombongan Pembelajaran" akan muncul note “Sekolah Anda Tidak Dapat Melanjutkan Kurikulum 2013”. 
Rekan-rekan Operator Sekolah dapat segera melakukan update data Dapodikdas yang saat ini masih menggunakan versi 3.0.2 ke versi terbaru mulai tanggal 30 Januari 2015 yakni versi 3.0.2 menggunakan patch v.3.0.3 ini yang dapat diunduh dari laman web http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.idDemikian informasi terkait telah dirilisnya patch v.3.0.3 aplikasi Dapodikdas tahun 2014/2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Selamat bekerja semoga di berikan kesehatan selalu…!


CONTOH SURAT PENUGASAN OPERATOR SEKOLAH UNTUK REGISTRASI DI SDM PDSP HTTP://SDM.DATA.KEMDIKBUD.GO.ID

Standard
Rekan-rekan Operator Sekolah yang belum berhasil login pada VerVal PD 2014, silahkan lakukan registrasi sebagai operator sekolah pada situs pengelolaan data di SDM PDSP. dengan melampirkan Surat Penugasan dari Kepala Sekolah (ditandatangani dan Cap), dalam format PDF (1 file).
 
Isian pada formulir Registrasi Operator Sekolah yang harus diisi serta dilengkapi dengan data-data yang akurat yakni: Email Pribadi, Nama Lengkap, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Sekolah, Surat Penugasan, dan No. Handphone, selanjutnya klik tombol “Registrasi”.


Untuk menghubungi HelpDesk Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) pada no. telp. : 021-57905184.

Referensi artikel : http://sdm.data.kemdikbud.go.id

Contoh format file Surat Penugasan yang dilampirkan Pdf (size kurang dari 2 mega pixel). Contoh surat penugasan operator sekolah dapat diunduh dari links berikut ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih.

Kamis, 29 Januari 2015

Cara Cek Validasi Data Hasil Sinkronisasi Dapodikdas v.3.0.2 Semester 2 (Genap) TP. 2014/2015

Standard

Seperti informasi yang telah dishare sebelumnya yakni adanya penambahan fitur baru Validasi Data Dapodikdas untuk melihat hasil validasi data hasil pengiriman via aplikasi Dapodikdas v.3.0.2 yang digunakan untuk dasar berbagai kebijakan yaitu sebagai dasar penerimaan dana BOS triwulan 2 dan juga untuk dasar penerbitan SKTP maupun SK Aneka Tunjangan bagi guru PNS maupun Non-PNS ini. Oleh karena sangat pentingnya kualitas data aplikasi Dapodikdas mulai pada tahun 2015, berikut saya share cara cek hasil validasi data untuk melihat apakah sudah sip atau belum, sudah valid dan sesuai ataukah perlu segera diperbaiki.

Beberapa jenis validasi data yang bisa dilihat hasil validasinya antara lain : Status Honor Mengisi Pangkat Golongan, PNS Pangkat Golongannya Kosong, Usia PTK Tidak Wajar, Kepsek Ganda, Nama Sekolah Sama di Satu Kecamatan, Kepala Lab Kelebihan, Kepala Perpus Kelebihan, Rombel Ganda, Wakasek Kelebihan, Bentuk Pendidikan Salah, PNS NIP Kosong, Karakter Nama Sekolah, Tingkat Rombel Salah, SLB Tidak Melayani Keb Khusus, NPSN Ganda, Belum Sinkron, Belum Sinkron 2014/2015 semester 2, Kepsek Belum Dipilih, dan juga cek validasi data Status Sekolah Salah.

Salah satu cara cek validasi data misalnya untuk cek validasi data “Kepsek Belum Dipilih”, maka kita cukup pilih pada salah satu menu dropdown yang ada pada links validasi Dapodik Ditjen Dikdas, karena yang dicari adalah hasil validasi data "Kepsek Belum Dipilih", maka kita pilih dulu Kepsek Belum Dipilih, kemudian klik "Tampilkan" ==> Propinsi ==> Kabupaten/Kota ==> Kecamatan. Maka di sana akan ada daftar sekolah yang belum berhasil melakukan sinkronisasi aplikasi Dapodikdas ke server Dapodik Ditjen Dikdas, atau sudah berhasil sinkron akan tetapi memang Kepala Sekolah belum dipilih pada aplikasi. Untuk melihat info lebih detail dapat dilihat dengan memasukkan kode registrasi pada halaman terakhir validasi ini.
Sehingga operator sekolah perlu memperbaiki dari aplikasi Dapodidkas v.3.0.2 yakni pada tabel PTK dan Tugas Tambahan pada PTK yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah, kemudian sinkronisasi data kembali. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Satu Data…!


Rabu, 28 Januari 2015

CARA CEK INFO SKTP / SK TUNJANGAN PROFESI (SERTIFIKASI GURU) TERBARU DIRJEN P2TK DIKDAS SUDAH TERBIT ATAU BELUM 2014 – 2015

Standard
Setelah kita berhasil melakukan sinkronisasi dari aplikasi Dapodikdas 2014 maupun dari hasil pengiriman file ...*.std dari aplikasi BSD sebelumnya via Operator Tunjangan Disdik Kabupaten/Kota ke server P2TK Dikdas 2014, tentu sangat diperlukan cek data PTK khususnya bagi seluruh guru / pendidik yang sudah bersertifikasi pendidik di sekolah kita yang telah kita masukkan data-datanya ke aplikasi Dapodikdas pada semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015. 

Oleh karena itu, informasi ini tentunya sangat penting disampaikan bagi Rekan-rekan guru/pendidik kita yang sudah bersertifikasi maupun bagi Rekan-rekan guru lain yang sedang dalam proses lebih lanjut hingga berhak menerima TPP (Tunjangan Profesi Pendidik) maupun aneka tunjangan bagi guru/pendidik lainnya pada tahun 2014 ini.
Jika masih terdapat ketidaksesuaian data di lembar info PTK dengan data riil PTK, maka perlu diadakan perbaikan dari data-data guru bersangkutan pada aplikasi Dapodikdas dengan cara, PTK bersangkutan segera mengkoordinasikan kepada Operator Sekolahnya masing-masing, setelah perbaikan pada aplikasi dilakukan, selanjutnya sinkronisasi dengan aplikasi Dapodikdas 2014 dilakukan kembali untuk memperbaiki pada lembar info PTK tahun 2014 ini.
Berikut langkah-langkah cek data / login untuk melihat hasil verifikasi guru melalui Lembar Info PTK tahun 2014, yang saat ini sudah mulai dapat diakses untuk mengetahui nomor dan tanggal penerbitan SKTF maupun SKTP tahun 2015 :
1.  Pilih salah satu links aktif di bawah untuk melihat hasil verifikasi guru / PTK :
  • Lembar info verifikasi data PTK tahun 2014 pada links 1
  • Lembar info verifikasi data PTK tahun 2014 pada links 2
  • Lembar info verifikasi data PTK tahun 2014 pada links 3
  • Lembar info verifikasi data PTK tahun 2014 pada links 4
  • Lembar info verifikasi data PTK tahun 2014 pada links 5
  • Lembar info verifikasi data PTK tahun 2014 pada links 6
  • Lembar info verifikasi data PTK tahun 2014 pada links 7
  • Lembar info verifikasi data PTK tahun 2014 pada links 8

2. Setelah berhasil membuka pada halaman dari salah satu URL di atas untuk mengetahui hasil verifikasi data  
    guru / PTK tahun 2014, masukkan masukan NRG Anda pada kolom User ID.
3.  Kemudian, masukan tanggal lahir lengkap dari PTK tersebut sebagai password dengan format  penulisan  
    YYYYMMDD, dengan keterangan YYYY = 4 digit – tahun lahir, MM = 2 digit – bulan lahir, dan DD = 2 digit – 
    tanggal lahir. Contoh : tanggal lahir PTK 17 Agustus 1972, maka dituliskan pada kolom “Password” =  
    19720817 (khusus bagi PTK yang sudah mendapatkan NIP baru, 8 digit NIP awal dapat digunakan sebagai 
    password).
4. Setealah itu klik Semester sesuai tahun pelajaran 
5. Masukkan kode kombinasi angka dan huruf (captcha) di bawah kolom password dengan benar.
6.  Terakhir, klik “Submit”, dan tunggu beberapa saat hingga data-data verifikasi tampil sempurna
Demikain informasi yang saya share ini moga bisa bermanfaat.

Cara Cek / Mengetahui Kode Pos Kecamatan Yang Benar Untuk Pengisian Data Di Aplikasi Dapodik

Standard

Cara Cek / Mengetahui Kode Pos Kecamatan Yang Benar Untuk Pengisian Data Di Aplikasi Dapodik

Dalam proses entry data aplikasi Dapodikdas maupun Dapodikmen, pada masing-masing bagian data Peserta Didik, maupun data Pendidik dan Tenaga Kependidikan terdapat kolom entrian untuk input kode pos tepatnya di bawah isian kecamatan. Dalam mengisi pada bagian ini memang diinput secara manual berbeda halnya dengan pengisian nama kecamatan yang sudah tersedia pada aplikasi Dapodik sehingga cukup memasukkan kata kunci atau nama depan dari kecamatan bersangkutan maka akan muncul satu atau beberapa pilihan yang mana kita cukup klik pada salah kecamatan yang sesuai.
Oleh karena itu, berikut saya share cara untuk mengetahui / cek kode pos kecamatan ataupun suatu daerah yang benar yang bisa digunakan untuk referensi dalam pengiriman ataupun penerimaan surat, dan untuk publikasi informasi penting lainnya, salah satunya adalah untuk keperluan data pada aplikasi Dapodik :
1.   Kunjungi links situs Kantor Pos Indonesia untuk menemukan kode pos kecamatan yang benar pada links berikut.
2.   Setelah itu, klik pada tanda panah dropdown, pilih salah satu pada Propinsi yang mana merupakan propinsi dari kecamatan yang kode pos-nya akan dicari.


3.   Kemudian ketik manual nama kecamatan (daerah) yang sedang dicari kode pos-nya tersebut, lalu klik pada tombol “Cari”.
4.   Selesai.

Setelah mendapatkan kode pos yang benar, silahkan copy langsung kode pos yang terdiri dari 5 digit angka tersebut sebagai salah satu unsur penunjang pendataan pokok pendidikan Indonesia yang berkualitas. Demikian Sahabat share tips tentang cara mudah mengetahui kode pos yang benar pada kesempatan kali ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Senin, 26 Januari 2015

Standard

Lembar Persetujuan Pengiriman Data Kepala Sekolah Sebelum Sinkronisasi Dilakukan Pada Aplikasi Dapodikdas 2015


Sebelum proses sinkronisasi via aplikasi Dapodikdas 2015 pada v.3.0.2 dilakukan akan muncul lembar persetujuan kepala sekolah sekolah tersebut terkait keabsahan ataupun kevalidan data-data yang telah diinputkan ke aplikasi Dapodikdas 2015. 
Setelah dipastikan bahwasanya data-data yang ada di aplikasi telah sesuai dengan data riil di sekolah yang dipimpin, maka dipilih pada tombol “Ya” jika masih perlu perbaikan, maka dipilih “Tidak”. Setelah data diperbaiki dan dapat dipertanggungjawabkan, maka sinkronisasi dapat dilakukan.
Berikut isi teks yang tercantum dalam lembar persetujuan pengiriman data kepala sekolah sebelum sinkronisasi aplikasi Dapodikdas 2015 dilakukan :
Saya Kepala Sekolah ……………… Menyatakan bahwa data yang dikirimkan ke server Dapodikdas Kemdikbud adalah benar sesuai dengan fakta di sekolah yang saya pimpin. Apabila terjadi rekayasa data, maka saya bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi, serta tuntutan ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Data ini sudah diperiksa kebenarannya oleh pihak sekolah untuk diperbantukan dikirimkan oleh operator sekolah.
Tertanda Kepala Sekolah
SD/SMP …………………..
…………………..
Demikian share info mengenai lembar persetujuan pengiriman data bagi kepala sekolah sebelum sync aplikasi Dapodikdas 2015 v.3.0.2. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Cara Cek / Melihat JJM PTK Bersertifikasi Pendidik Pada Aplikasi Dapodikdas

Standard

Berikut panduan singkat mengenai cara untuk mengetahui jumlah jam mengajar (JJM) dari rekan-rekan guru yang telah bersertifikat pendidik pada Aplikasi Dapodikdas V.3.0.2.
Sebagai bagian daripada menjaga kualitas data, serta upaya kita dalam mengetahui rekapitulasi hasil data sementara sebelum pada akhirnya nanti akan divalidasi kembali oleh P2TK Dikdas terkait aneka tunjangan bagi guru maupun tunjangan sertifikasi bagi guru baik PNS maupun Non PNS di tahun 2015 ini. Setelah seluruh Rombel telah terinput Pembelajaran lengkap, kemudian untuk mengetahui rekap data khususnya Jumlah Jam Mengajar (JJM) perminggu dari seluruh PTK yang mengajar di sekolah bersangkutan silahkan lakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Setelah login pada aplikasi Dapodikdas v.3.0.2, pada halaman utama aplikasi klik pada tombol “Profil Sekolah”.

2.   Buka file excel “Profil Sekolah” Anda dengan cermat dari tab demi tabnya (Profil, Prasarana, Sarana, Rombel, PTK, Peserta Didik, PTK, Peserta Didik, jika masih diperlukan perbaikan, segera perbaiki di aplikasi Dapodikdas. Khusus JJM dari masing-masing PTK dapat dilihat hasil jumlah keseluruhannya.

Dan jumlah JJM setiap PTK ini kemungkinan besar akan sama dengan hasil validasi P2TK Dikdas, jika pembelajaran yang diinput sudah benar dan linear, baik dari data yang berkaitan dengan sertifikasi maupun mata pelajaran (bidang studi) pada pembelajaran Rombel.
Untuk JJM kepala sekolah, pada gambar di atas mengajar 6 jam pada Mapel “Guru Kelas SD/MI” dengan nama mata pelajaran “Pendidikan Kewarganegaraan” dengan perhitungan 6 jam dari tatap muka dan 18 dari ekuivalen tugas tambahan sebagai kepala sekolah.
Demikian share info bagaimana cara melihat JJM dari masing-masing PTK melalui fasilitas unduh/download “Profil Sekolah” pada aplikasi Dapodikdas v.3.0.2. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Satu Data…



Standard

Cara Sinkronisasi Aplikasi Dapodikdas V.3.0.2 Dan Hal-Hal Penting Yang Perlu Diperhatikan Sebelum Sinkronisasi Dilakukan

Sahabat operator sekolah Dapodikdas yang berbahagia… Dalam kesempatan kali ini yang saya share cara sinkronisasi aplikasi Dapodikdas v.3.0.2 dan hal-hal penting yang perlu diperhatikan sebelum sinkronisasi online via aplikasi dilakukan untuk periode semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014.2015 kali ini. Namun sebelum proses sinkronisasi pada aplikasi Dapodikdas v.3.02 dilakukan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar kiranya data yang akan dikirim ke server Dapodik Ditjen Dikdas benar-benar berkualitas.
Berikut poin-poin penting yang harus diperhatikan sebelum sycn aplikasi Dapodikdas v.3.0.2, beserta cara sinkronisasi online via aplikasi :
1.  Terlebih dahulu cek pada masing-masing bagian pada file excel “Profil Sekolah”, khusus terkait dengan JJM PTK pada profil sekolah ini, selengkapnya silahkan lihat pada artikel berikut.
2.  Setelah dipastikan pada “Profil Sekolah” sudah benar dan optimal, serta telah diperbaiki pada bagian data yang mungkin perlu perbaikan, selanjutnya cek pada icon “Validasi”, lihat data apa saja yang perlu diperbaiki. Di sana terdapat note “Untuk menjaga kualitas data sekolah anda pastikan data invalid yang berwarna merah sudah tidak ada”. 

Pada bagian ini, terkadang memang ada peringatan namun berwarna kuning salah satunya karena ijazah PTK terakhir SMA misalnya, maka di bagian pembelajaran tidak akan bisa diperbaiki, oleh karena itu sinkronisasi tetap bisa dilakukan. Lain halnya yang peringatan invalid berwarna merah, berarti sifatnya sangat urgen (penting) dan harus diperbaiki segera sebelum sinkronisasi dilakukan. Setelah Ok, klik “Tutup
3.   Kemudian klik tombol “Sinkronisasi” di samping tombol Validasi, tunggu sesaat akan tampil tampilan baru sinkronisasi, maka akan muncul lembarPersetujuan Pengiriman Data yang isinya “Saya kepala sekolah ……………………. menyatakan bahwa data yang dikirimkan ke server Dapodikdas Kemdikbud adalah benar sesuai dengan fakta di sekolah yang saya pimpin. Apabila terjadi rekayasa data maka saya bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi serta tuntutan ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku. data ini sudah di periksa kebenarannya oleh pihak sekolah untuk diperbantukan dikirimkan oleh operator sekolah”. 


Sehubungan dengan adanya lembar surat persetujuan pengiriman data oleh kepala sekolah ini, Rekan-rekan operator sekolah dapat mencetak “Profil Sekolah” untuk diketahui kepala sekolah terlebih dahulu, dan alangkah baiknya jika kepala sekolah langsung dapat cek pada aplikasi Dapodikdas saat akan dilakukan sinkronisasi ini. Setelah kepala sekolah OK, klik “Ya” pada lembar persetujuan tersebut.
4.   Pada tampilan “Sinkronisasi” pastikan koneksi Anda dengan internet “Connected”. Setelah dipastikan terhubung dengan internet (online), klik terlebih dahulu pada “Update Versi Sinkronisasi”. Setelah muncul keterangan “File terbaru berhasil diupdate”, klik “Ok”. 


    5. Terakhir klik pada tombol “Sinkronisasi”. Tunggu sampai proses pengiriman data online ini selesai, jika sudah selesai akan muncul keterangan sebagai berikut “Waktu sinkronisasi ……… detik, Sinkronisasi selesai. Silahkan cek hasil sinkronisasi di sini. Pengambilan data untuk alokasi bos Triwulan 2, tanggal 15 Februari 2015”.


Setelah itu, cek dengan klik refresh pada bagian “Update Log Sinkronisasi” telah sesuai dengan waktu berhasil sinkronisasi yang sudah dilakukan tadi.
6.   Selesai.
Demikian langkah-langkah sinkronisasi pada aplikasi Dapodikdas v.3.0.2 beserta hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum proses sinkronisasi dilakukan. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Selamat bekerja semoga di berikan kesehatan selalu…! Ammin

Jumat, 23 Januari 2015

Standard
BUKU KERJA KEPALA SEKOLAH (KS) DAN BUKU KERJA PENGAWAS SEKOLAH (PS)

Keberhasilan penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas sangat terkait erat dengan keberhasilan peningkatan kompetensi dan profesionalisme Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) tanpa mengabaikan faktor-faktor lainnya seperti sarana dan prasarana serta pembiayaan. Kepala sekolah merupakan salah satu PTK yang posisinya memegang peran sangat signifikan dan strategis dalam meningkatkan profesionalisme guru dan mutu pendidikan di sekolah.

Kegiatan kekepalasekolahan adalah kegiatan dalam menyusun program, melaksanakan program, evaluasi hasil pelaksanaan program, dan melaporkan pelaksanaan program. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru pada pasal 15 ayat 3 menyatakan bahwa guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah dengan beban kerja sesuai beban kerja kepala satuan pendidikan.

Kepala sekolah profesional adalah kepala sekolah yang melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah meliputi: dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, supervisi, kewirausahaan, dan sosial.

Selain itu, untuk meningkatkan profesionalisme kepala sekolah maka perlu dilaksanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Tujuannya adalah untuk menjawab tantangan dunia pendidikan yang semakin kompleks dan untuk lebih mengarahkan sekolah ke arah pencapaian tujuan pendidikan nasional yang efektif, efisien, dan produktif. Mengingat pentingnya peran kepala sekolah dalam memajukan mutu pendidikan nasional sehingga tuntutan dan tanggung jawab yang harus dipikul oleh kepala sekolah menjadi besar.

Saya menyambut baik upaya Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan untuk menyusun Buku Kerja Kepala Sekolah. Saya harapkan buku ini dapat dipakai sebagai salah satu pegangan atau acuan bagi kepala sekolah agar dapat meningkatkan kinerjanya dalam melaksanakan tugasnya. Dengan demikian, pada gilirannya mutu pendidikan semakin meningkat. (Sambutan Bpk. Prof. Dr. Syawal Gultom, M.Pd.)

Download / Unduh Buku Kerja Kepala Sekolah (KS)

Dalam buku ini, di bahas beberapa hal, mulai dari bagaimana menjadi Kepala Sekolah yang profesional, penjelasan tentang kepala sekolah sebagai pemimpin profesional, ciri-ciri kepala sekolah profesional. selain itu juga dikupas bagaimana peranan kepemimpinan kepala sekolah profesional, tugas pokok dan fungsi kepala sekolah dalam perencanaan program, pelaksanaan rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah serta pembahasan mengenai sistem informasi manajemen dan tahapan kegiatan kepala sekolah.

Pada buku tersebut mencantumkan beberapa lampiran berupa format-format penting terkait kinerja kepala sekolah, di antaranya :

1.      Contoh Visi, Misi, dan Tujuan Sekolah.
2.  Contoh Format Rencana Kerja Jangka Menengah, Rencana Kerja Tahunan, Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah, Program Prioritas.
3.      Contoh Struktur Organisasi Sekolah.
4.      Contoh Kelengkapan Administrasi Kepala Sekolah.
5.      Contoh Petunjuk Teknis Pengembangan Diri Peserta Didik.
6.      Contoh Kalender Pendidikan Sekolah.
7.      Perencanaan Program Induksi.
8.      Contoh Pedoman Kerja Sekolah.
9.      Kode Etik Guru Indonesia.
10.   Contoh Sistematika Pengembangan KTSP.
11.   Contoh Format Program Supervisi dan Evaluasi Kinerja.
12.   Contoh Analisis Kebutuhan Tenaga Pendidik dan Kependidikan.
13.   Contoh MoU Kemitraan.
14.   Contoh Pedoman Akademik.
15.   Contoh Penulusuran Alumni/Tamatan.
16.   Contoh Format Pendayagunaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
17.   Contoh Kode Etik Warga Sekolah.
18.   Contoh Tata Tertib Peserta Didik.
19.   Contoh Format Laporan Bulan Kepala Sekolah.
20.   Manajemen Sekolah dalam Foto.

Download/unduh Buku Kerja Kepala Sekolah (KS) ini dapat didownload langsung dari links berikut… Demikian share tentang Buku Kerja Kepala Sekolah dari Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan Nasional, semoga bermanfaat dan berguna bagi Bapak/Ibu Kepala Sekolah pada khususnya dan juga bagi Rekan-rekan PTK pada umumnya. Terimakasih dam salam edukasi…!

Download / Unduh Buku Kerja Pengawas Sekolah (PS)

Keberhasilan penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas sangat terkait erat dengan keberhasilan peningkatan kompetensi dan profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) tanpa menafikan faktor-faktor lainnya seperti saranadan prasarana dan pembiayaan. Pengawas sekolah merupakan salah satupendidik dan tenaga kependidikan yang posisinya memegang peran yang signifikan dan strategis dalam meningkatkan profesionalisme guru dan mutu pendidikan di sekolah.

Kegiatan pengawasan adalah kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, evaluasi hasilpelaksanaan program, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru. Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru padapasal 15 ayat 4 dijelaskan bahwa pengawas sekolah harus melaksanakan kegiatanpengawasan akademik dan pengawasan manajerial. Dengan demikian pengawas sekolah dituntut mempunyai kuailifikasi dan kompetensi yang memadai untuk dapat menjalankan tugas kepengawasannya.

Pengawas profesional adalah pengawas sekolah yang melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial serta kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dengan optimal. Selain itu untuk meningkatkan profesionalisme pengawas sekolah maka perlu dilaksanakan pengembangan profesi secara berkelanjutan dengan tujuan untuk menjawab tantangan dunia pendidikan yang semakin kompleks dan untuk lebih mengarahkan sekolah ke arah pencapaian tujuan pendidikan nasional yang efektif, efisien dan produktif. Begitu pentingnya peran pengawas sekolah dalam memajukan mutu pendidikan nasional hingga tak terasa tuntutan dan tanggungjawab yang harus dipikul pengawas sekolah juga menjadi besar pula. (Sambutan Bpk. Prof. Dr. Syawal Gultom, M.Pd.)

Dalam buku ini, di bahas beberapa hal, mulai dari bagaimana menjadi Pengawas Sekolah yang Profesional, sistem Pengawasan, Peran Pengawas Sekolah, Jenjang Jabatan, Bidang Kepengawasan dan Tugas Pokok Pengawas Sekolah, selain itu juga tentang Beban Kerja Pengawas Sekolah dan Sasaran Pengawasan (Kepengawasan Akademik dan kepengawasan Manajerial serta Tahapan-tahapan dalam Kegiatan Kepengawasan mulai dari penyusunan Program Pengawasan, Pelaksanaan, sampai dengan Pelaporan.

Pada buku tersebut mencantumkan beberapa lampiran berupa format-format penting terkait kinerja pengawas sekolah, di antaranya :

1.   Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.21 Tahun 2010
2.     Kode Etik Pengawas Sekolah
3.      Contoh Format Evaluasi Program Tahun Sebelumnya
4.      Contoh Program Pembinaan, Pemantauan, Penilaian Kinerja, Pembimbingan dan Pelatihan
5.      Contoh Rencana Program Tahunan Pembinaan Guru dan atau Kepala Sekolah
6.      Contoh Program Semester, RKA dan RKM
7.      Contoh Jadwal Pengawasan Tatap Muka pada Sekolah Binaan
8.      Contoh Format Pemantauan Delapan SNP dan Contoh Instrumen Supervisinya
9.      Contoh Format Pembinaan Guru dalam Teknik Penilaian dan Analisis SKL
10.   Contoh Instrumen Validasi / Varifikasi Dokumen KTSP
11.   Contoh Supervisi Pembinaan Guru dan Kepala Sekolah
12.   Contoh Hasil Evaluasi / Penilaian dan Evaluasi Keterlaksanaan Program Kegiatan
13.   Contoh Format yang digunakan dalam Laporan Hasil Pengawasan

Download/unduh Buku Kerja Pengawas Sekolah (PS) ini dapat didownload langsung dari links berikut… Demikian share tentang Buku Kerja Kepala Sekolah dari Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan Nasional, semoga bermanfaat dan berguna bagi Bapak/Ibu Pengawas Sekolah pada khususnya dan juga bagi Rekan-rekan PTK pada umumnya. Terimakasih dam salam selamat bekerja semoga di berikan kesehatan selalu.Amin


Kamis, 22 Januari 2015

Mekanisme Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2015

Standard

Mekanisme Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2015

Berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan melalui situs P2TK Dikdas Terkait beredarnya berita tentang terjadinya perubahan mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi yang isunya melekat pada gaji, maka dengan ini diinformasikan bahwa sampai saat ini regulasi terkait dengan isu tersebut belum ada, sehingga dapat dipastikan tidak ada perubahan pada mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi pada tahun 2015.

Terkait hal tersebut, maka sistem pencairan tunjangan profesi bagi guru yang telah bersertifikasi pendidik pada tahun 2015 telah diatur ketentuannya dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 41/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer Ke Daerah dan Dana Desa yang terbit pada tanggal 24 Desember 2014 yang ditandatangi Menteri Keuangan RI Bambang P.S. Brodjonegoro dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly.

Berdasarkan pasal 21 ayat 1 PMK Nomor 241/PMK.07/2014 dinyatakan bahwa penyaluran tunjangan profesi (TP) guru dilaksanakan secara triwulanan (pertiga bulan), sebagai berikut :
a. Triwulan I bulan Maret
b. Triwulan II bulan Juni
c. Triwulan III bulan September, dan
d. Triwulan IV bulan November
Begitu pula untuk DTP atau Dana Tambahan Penghasilan bagi guru PNS atau yang dikenal dengan tunjangan non sertifikasi guru berdasarkan pasal 22 ayat 1 PMK Nomor 241/PMK.07/2014 juga dilakukan secara triwulanan dengan jadwal pencairan yang sama dengan TP Guru di atas.  
Download PMK Nomor 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer Ke Daerah dan Dana Desa selengkapnya dapat diunduh langsung dari links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih...

 

Selasa, 20 Januari 2015

Standard

Mendikbud Berharap Aplikasi Dapodik ‘Mengunci’ Satuan Pendidikan Yang Menerapkan Kurikulum 2013

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke ruang Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang terletak di Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Gedung E lantai 5, Kompleks Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Rabu siang, 14 Januari 2015. Didampingi Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Hamid Muhammad, Anies masuk ke ruang Dapodik melalui ruang Bagian Perencanaan dan Penganggaran Setditjen Dikdas pukul 12.30 WIB. Kehadirannya kontan menarik perhatian para pegawai yang tengah memasuki jam istirahat.
Di ruang Dapodik, Anies berbincang banyak hal tentang Dapodik terkait dengan penerapan Kurikulum 2013. Turut hadir dalam ruangan itu Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Setditjen Dikdas Yudistira, Kepala Sub Bagian Data dan Informasi Supriyatno, dan Kepala Sub Bagian Program dan Anggaran Muhammad Akbar.




Salah satu pertanyaan yang diutarakan Anies yaitu bagaimana Dapodik memastikan sekolah yang seharusnya kembali ke Kurikulum 2006 tidak menerapkan Kurikulum 2013. Edy Setiadi, salah satu pengelola Dapodik, menjelaskan bahwa aplikasi Dapodik telah dirancang untuk menyesuaikan kebijakan tersebut.
Ketika data dimasukkan ke sistem Dapodik, jelasnya, operator sekolah menentukan sekolah yang menjadi tanggung jawabnya menerapkan Kurikulum 2006 atau Kurikulum 2013 melalui menu pilihan. Masing-masing pilihan menu akan menampilkan struktur mata pelajaran di mana struktur mata pelajaran Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 berbeda. “Struktur mata pelajaran berpengaruh pada alokasi jam mengajar guru,” ucapnya.
Anies berharap, ke depan, aplikasi Dapodik langsung ‘mengunci’ satuan pendidikan yang telah ditentukan sebagai sekolah rintisan Kurikulum 2013. “Selain itu, semua sekolah menerapkan Kurikulum 2006,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Supriyatno menyampaikan kondisi operator sekolah yang memegang peranan penting dalam penjaringan data Dapodik. Kesejahteraan mereka, katanya, kurang diperhatikan Kepala Sekolah dan Pemerintah Daerah. Sebagian operator sekolah tidak menerima honor dari pekerjaan penting yang dilakukannya. “Meskipun itu sudah diatur dalam juknis Bantuan Operasional Sekolah,” katanya.
Sementara Hamid menjelaskan ihwal efisiensi keberadaan Dapodik. Dulu, sebelum ada Dapodik, kenangnya, berbagai lembaga dan institusi melakukan penjaringan data tiap melaksanakan program. Penjaringan itu dilakukan berkali-kali tiap tahun dan hasilnya selalu berbeda. “Sekarang, semua dapat menggunakan satu data di Dapodik. Tak perlu melakukan penjaringan data lagi,” ucapnya.



Melalui layar monitor ukuran 55 inci, Anies mencari tahu perkembangan pengiriman data di Provinsi Maluku pada laman Dapodikdas (dapo.dikdas.kemdikbud.go.id). Layar menampilkan prosentase pengiriman data jenjang SD, SDLB, SMP, SMPLB, dan SLB di 11 kabupaten/kota. Hingga Rabu siang, Kepulauan Aru tampak menjadi kabupaten terendah yang mengirimkan data yaitu sebesar 81,98%. Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Ambon, dan Kota Tual masing-masing telah mencapai 100%.
Dalam rekapitulasi secara nasional, hingga Rabu siang, progres pengiriman data ke sistem Dapodik mencapai 98,8%. Angka itu mencakup 185.407 sekolah dari total 187.592 SD, SDLB, SMP, SMPLB, dan SLB.
Anies berharap Dapodik turut mengawal penerapan Kurikulum 2013. Sebab data yang dijaring melalui sistem Dapodik memiliki validitas dan akurasi yang sangat tinggi dan dapat diandalkan. Setelah setengah jam berdiskusi, Anies meninggalkan ruang Dapodik. Di luar ruangan, ia disambut hangat pegawai dan melakukan sebentar perbincangan. Ia kemudian meninggalkan Setditjen Dikdas sekitar pukul 13.00 WIB.* (Billy Antoro)

Senin, 19 Januari 2015

Standard

Batas Akhir Sinkronisasi Dapodikdas V.3.0.2 Untuk Dana BOS Tahun 2015

Untuk penetapan alokasi dari dana BOS tahun anggaran 2015 di tiap-tiap sekolah, khususnya jumlah peserta didik dari suatu sekolah yang akan menentukan berapa besar penerimaan dana BOS tahun anggaran 2015 ini ditentukan dari data peserta didik yang sudah dientry pada aplikasi Dapodikdas 3.0.2 yang telah berhasil disinkronisasikan ke server Dapodikdas pusat. 
 
Sehingga, bisa dipastikan bagi-sekolah-sekolah yang tidak mengisi Dapodikdas (tidak tercantum dalam data base sistem Dapodikdas) secara otomatis tidak mendapat alokasi dana BOS 2015.

 
Untuk periode saat ini, sebagai dasar penerimaan dana BOS 2015 untuk triwulan 2 (periode April s.d. Juni 2015) diambil dari server Dapodikdas pada tanggal 15 Februari 2015. Jadi otomatis, sinkronisasi terakhir khusus terkait dengan penerimaan dana BOS pada aplikasi Dapodikdas v.3.0.2 paling lambat sudah terkirim ke server Dapodikdas Pusat pada tanggal 15 Februari 2015.
Mekanisme ini akan terus menerus dilakukan dengan periode tertentu baik untuk triwulan 2, triwulan 3, hingga triwulan 4 tahun anggaran 2015 ini, selengkapnya dapat dilihat pada link ini. Demikian share info terkait batas sinkronisasi aplikasi Dapodikdas v.3.0.2 sebagai dasar penerimaan dana BOS 2015. Semoga bermanfaat