Selasa, 24 Februari 2015

TANYA JAWAB SEPUTAR KIP (KARTU INDONESIA PINTAR) TAHUN 2015

Standard

1.     Apa yang dimaksud dengan Program Indonesia Pintar melalui pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP)?

Program Indonesia Pintar melalui KIP adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu, yang merupakan bagian dari penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
2.      Siapa penyelenggara Program Indonesia Pintar melalui KIP?
Program Indonesia Pintar melalui KIP diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar, Menengah dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag).
3.      Mengapa siswa/anak diberikan KIP?
Program bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar ini ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada siswa/anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu. KIP diberikan sebagai penanda untuk menjamin agar seluruh anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu terdaftar sebagai penerima bantuan sampai anak lulus SMA/SMK/MA.
4.      Apa tujuan dari Program Indonesia Pintar Melalui KIP?
a.   Menghilangkan hambatan siswa secara ekonomi untuk berpartisipasi di sekolah sehingga mereka memperoleh akses pelayanan pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah.
b.   Mencegah anak/siswa mengalami putus sekolah akibat kesulitan ekonomi.
c.   Menarik anak/siswa yang putus sekolah agar kembali bersekolah.
d.   Membantu anak/siswa kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran.
e.   Mendukung penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (9) dan Pendidikan Menengah Universal (Wajib Belajar 12 tahun).
5.      Siapa saja sasaran penerima KIP?
Pada tahap awal (November – Desember 2014) KIP diberikan kepada 161.840 anak siswa di sekolah/madrasah di 19 Kabupaten/Kota yang telah terdaftar sebagai penerima manfaat Program BSM (Bantuan Siswa Miskin) pada Tahun Ajaran 2013/2014. Pada tahap selanjutnya (Tahun 2015), Kartu Indonesia Pintar (KIP) akan diberikan secara bertahap.
6.      Apa saja kriteria/persyaratan siswa penerima KIP?
a.   Berasal dari Rumah Tangga pemilik KPS/KKS yang terdaftar di sekolah/madrasah dan mendapatkan BSM di 2014.
b.   Berasal dari Rumah Tangga pemilik KPS/KKS tetapi belum terdaftar sebagai penerima BSM di sekolah/madrasah.

7.      Berapa jumlah manfaat Program Indonesia Pintar?
Jumlah manfaat KIP masih sama seperti Program BSM. Untuk tingkat SD/MI adalah sebesar Rp. 225.000/semester (Rp. 450.000 per tahun), tingkat SMP/MTs Rp. 375.000/semester (Rp. 750.000 per tahun) dan tingkat SMA/SMK/MA sebesar Rp. 500.000/semester (Rp. 1.000.000 per tahun). Untuk siswa yang akan lulus (kelas 6, 9 dan kelas 12) hanya menerima manfaat untuk 1 semester saja.

8.   Bagaimana mekanisme penggunaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk mendapatkan bantuan pendidikan di Tahun 2015?
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan:
a.   Siswa yang sudah memiliki KIP membawa kartu tersebut ke sekolah tempat siswa tersebut terdaftar.
b.   Sekolah mencatat data siswa tersebut dengan benar sesuai format, merekapitulasi data semua siswa pemilik KIP dan mengirimkan rekapitulasi tersebut ke Dinas Pendidikan dan Kankemenag Kabupaten/Kota.
c.   Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengirimkan semua hasil rekapitulasi sekolah di Kabupaten/Kota tersebut ke Kemendikbud dengan menembuskan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi.
d.   Kemendikbud akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan siswa penerima manfaat KIP dan mengirimkan SK tersebut ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan daftar penerima manfaat KIP ke lembaga/bank penyalur yang ditunjuk.
e.   Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota akan mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar penerima manfaat KIP ke sekolah serta lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan.
f.    Sekolah memberitahukan ke siswa/orangtua waktu pengambilan dana bantuan.
g.   Siswa/orangtua mengambil dana bantuan ke lembaga/bank penyalur yang ditunjuk.
Kementerian Agama:
a.   Siswa yang sudah memiliki KIP membawa kartu tersebut ke madrasah tempat siswa tersebut terdaftar.
b.   Untuk Madrasah Swasta, Kepala Madrasah mencatat dan merekapitulasi siswa yang memiliki KIP dan siswa dari keluarga penerima KPS/KKS berdasarkan format untuk kemudian merekapitulasi nama siswa tersebut sebagai penerima manfaat KIP.
c.   Kepala Madrasah Swasta membuat Surat Keputusan (SK) Penetapan Siswa Penerima manfaat KIP, berita acara SK serta Rekapitulasi Siswa Calon Penerima manfaat KIP dan mengirim seluruh salinan format ke Kantor Kementerian Agama/Kankemenag Kabupaten/Kota.
d.   Untuk Madrasah Negeri yang memiliki DIPA/anggaran sendiri, rekapitulasi siswa penerima manfaat KIP dikirimkan ke Kankemenag Kabupaten/Kota.
e.   Kankemenag Kabupaten/Kota merekapitulasi usulan siswa calon penerima manfaat program dan menetapkan seluruh penerima manfaat yang memiliki KIP serta anak/siswa dari keluarga KPS/KKS yang belum menerima KIP.
f.    Menerbitkan SK Daftar Siswa Calon Penerima manfaat KIP serta Rekapitulasi Siswa dan kemudian mengirimkan seluruh salinan ke Kantor Wilayah/Kanwil Kementerian Agama Provinsi.
g.   Kanwil Kementerian Agama Provinsi merekapitulasi siswa penerima manfaat dari Kankemenag Kabupaten/Kota dan menetapkan seluruh penerima BSM yang memiliki KIP serta anak/siswa dari keluarga KPS/KKS sebagai penerima manfaat KIP.
h.   Kanwil Kementerian Agama Provinsi menerbitkan Surat Keputusan (SK) dan rekapitulasi siswa penerima manfaat program kemudian mengirimkan salinan SK ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk kemudian diteruskan ke madrasah untuk diinformasikan kepada siswa penerima manfaat program melalui KIP.
i.    Madrasah memberitahukan ke siswa/orangtua waktu pengambilan dana bantuan. Siswa/orangtua mengambil dana bantuan ke lembaga/bank penyalur yang ditunjuk.
9.      Bagaimana jika anak tidak memiliki KIP tetapi orangtuanya memiliki KKS/KPS?
Apakah KKS/KPS dapat digunakan untuk mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar? Siswa/anak dapat menggunakan KKS/KPS yang dimiliki oleh orangtuanya jika belum memiliki KIP dengan cara:
a.   Membawa KKS/KPS yang dimiliki beserta dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga/KK atau Surat Keterangan yang menyatakan anak sebagai anggota keluarga KPS/KKS (jika anak/keluarga tidak memiliki KK) ke sekolah/madrasah tempat anak terdaftar.
b.   Sekolah/madrasah akan mencatat data anak ke dalam daftar calon penerima KIP untuk kemudian direkap ke Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
c.   Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyerahkan daftar rekap tersebut ke Kemendikbud/Kemenag.
d.   Kemendikbud/Kemenag akan mencatat dan mengirimkan KIP tambahan utk siswa/anak ke alamat sekolah/rumah tangga.
10.    Bagaimana jika KIP/KKS/KPS hilang?
Seperti yang tertera pada bagian belakang kartu, bahwa kartu menjadi tanggung jawab penerima kartu dan harus dijaga dengan baik. Segala kerusakan dan kehilangan kartu menjadi tanggung jawab penerima kartu, dimana kartu yang hilang tidak bisa digantikan.
11.    Apakah bantuan dapat segera diambil setelah mendapatkan KIP?
Pada Bulan November-Desember 2014, KIP diberikan kepada 161.840 siswa di 19 Kabupaten/Kota. KIP ini diberikan hanya sebagai penanda bahwa anak tersebut berhak untuk mendapatkan bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar untuk seterusnya sampai jenjang pendidikan SMA/SMK/MA. KIP dapat digunakan untuk mengambil bantuan di tahun 2015 (semester II Tahun Ajaran 2014/2015) karena siswa sudah menerima manfaat Program BSM pada tahun ini (Semester I Tahun Ajaran 2014/2015).
12.    Kapan manfaat Program Indonesia Pintar melalui KIP disalurkan?
Manfaat program Indonesia Pintar melalui KIP akan disalurkan dua kali dalam satu tahun. Pembayaran untuk Semester I dilakukan pada bulan Agustus sampai November dan pembayaran semester II dilakukan pada bulan Maret/April.
13.    Bagaimana cara siswa mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP)?
Siswa/orangtua dapat mengambil secara langsung manfaat KIP ke lembaga/bank Penyalur yang ditunjuk dengan membawa dan menunjukkan beberapa dokumen sebagai pendukung berupa Surat Pemberitahuan Penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah, dan bukti identitas lainnya seperti Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, Rapor, Ijazah, dll).

14.    Untuk apa sajakah bantuan tunai melalui KIP ini dapat digunakan? Bantuan/dana tunai pendidikan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendukung biaya pendidikan siswa seperti:
a.   Pembelian buku dan alat tulis sekolah
b.   Pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan sekolah (tas, sepatu, dll)
c.   Biaya transportasi ke sekolah
d.   Uang saku siswa/ iuran bulanan siswa
e.   Biaya kursus/les tambahan
f.    Keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan di sekolah/madrasah



PENJELASAN BAGI GURU YANG SUDAH BERSERTIFIKAT PENDIDIK NAMUN BELUM MEMILIKI NRG TERKAIT VERVAL NRG PADAMU NEGERI 2015

Standard
Sahabat Operator / Admin Sekolah / Madrasah Padamu Negeri 2015 yang berbahagia…
Terkait dengan adanya fitur baru Padamu Negeri yang telah dirilis pada hari Senin, 23 Februari 2015 yakni Fitur Verval NRG (Nomor Registrasi Guru) di Padamu Negeri pada periode semester genap tahun pelajaran 2014/2015 ini.
Terkait dengan VerVal ini, Tim Padamu Negeri menyampaikan bahwasannya VerVal NRG yang tersedia di login akun individu masing-masing berlaku baik bagi Pendidik (Guru) yang sudah memiliki NRG sebelumnya maupun yang sudah memiliki sertifikasi guru namun belum memiliki NRG.

Sedangkan bagi yang sudah memiliki sertifikasi guru/pendidik melalui jalur PLPG, PPGJ dan PPG namun belum memiliki NRG, maka akan diterbitkan NRG-nya melalui proses VerVal NRG di Padamu Negeri. Untuk itu pastikan data PegID/NUPTK Anda telah teregister di Padamu Negeri dengan status aktif bintang 4 kuning.
Kemudian, untuk melihat Panduan / cara Verval NRG Padamu Negeri pada periode ini dapat dilihat pada share info pada links artikel berikut.

Demikian informasi bagi rekan-rekan guru yang sudah bersertifikat pendidik namun belum memiliki NRG, yang mana NRG-nya akan diterbitkan melalui proses Verval NRG di Padamu Negeri. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!



PANDUAN VERVAL NRG PADAMU NEGERI 2015 SERTA CARA CETAK SURAT PENGAJUAN S26A & S26B

Standard
Sahabat PTK dan Rekan-rekan Operator / Admin Sekolah / Madrasah Pengguna Padamu Negeri di semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 yang berbahagia…
NRG (Nomor Registrasi Guru) adalah nomor unik yang dimiliki guru yang sudah bersertifikasi. Semua guru yang telah sertifikasi memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG). Para guru tersebut wajib melakukan verifikasi dan validasi (Verval) NRG melalui layanan PADAMU NEGERI. 

Apabila tidak melakukan verval atau registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid. Bagi guru yang belum memiliki NRG disediakan fitur untuk ajuan NRG Baru
Berikut panduan / langkah-langkah dalam proses VerVal NRG beserta panduan cetak surat pengajuan S26a dan S26b :
1.   Akses http://padamu.siap.web.id dan pilih Login PTK.

2.   Pilih layanan PADAMU PTK.

3.   Pada Dasbor PTK, pilih menu VerVal NRG. Klik Ajukan VerVal.

4.   Pada kotak dialog VerVal NRG PTK, pilih Jenis Ajuan,  pilih Telah memiliki NRG bagi yang telah memiliki NRG dan isi nomor NRG Anda. Klik Benar & Lanjut.

5.   Bagi PTK yang belum memiliki NRG, Pilih opsi Belum, dan klik Benar & Lanjut.

6.  Selanjutnya, isikan Data Sertifikasi Anda dengan benar (Pastikan Anda telah menyiapkan file scan sertifikasi / piagam dan ijazah terakhir Anda untuk diunggah, file yang dapat diunggah adalah file dengan tipe gif, png, atau jpeg dengan maksimal ukuran file 1MB), Klik Benar & Lanjut untuk menyimpan data.

7.  Konfirmasi data sertifikasi yang telah Anda isikan, jika masih kurang sesuai, klik Edit Kembali. Jika telah sesuai klik Simpan.

8.   Jika data berhasil diunggah, selanjutnya Cetak Surat Ajuan Anda.

9.   Berikut Contoh Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru (S26a)
10. Berikut Surat Ajuan Verval Nomer Registrasi Guru (NRG) - (S26b).

11. Ajukan verval NRG melalui Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan. Jika disetujui oleh Dinas, guru akan menerima bukti VerVal NRG.
Demikian panduan cara Verval NRG di Padamu Negeri pada semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Minggu, 22 Februari 2015

5 Aplikasi Pengelolaan Guru Berbasis Web Dengan Sumber Data Dapodik Secara Realtime

Standard
Sababat Edukasi…
Hingga saat ini terdapat 5 (lima) aplikasi pengelolaan guru berbasis web yang mana data-datanya berasal dari Dapodik yang dapat diakses secara realtime berdasarkan kebutuhan data dan validasi pada masing-masing data guru bersangkutan.
Berikut 5 (daftar) aplikasi pengelolaan guru tersebut :

1.  Aplikasi Inpassing : (Penyetaraan Jabatan dan Pangkat dalam rangka pembinaan Karir Guru Bukan PNS)
Berdasarkan persyaratan data di DAPODIK guru akan dipanggil untuk mengirimkan berkas inpassing. Guru dapat melihat status perjalanan dokumen inpassingnya mulai dari status berkas diterima, proses verifikasi, penilaian berkas, penetapan PAK, dan status pengiriman SK ke guru melalui layanan berbasis web (p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id)
2. Aplikasi Tunjangan : Menampilkan Status data guru sebagai Feedback untuk memperbaiki data jika ada Kesalahan, dan menampilkan status SK tunjangan jika data sudah Valid
Guru dapat melihat datanya setiap saat melalui website. Jika ada kesalahan dapat memperbaiki dan mengirimkan kembali sampai data tersebut valid untuk dapat diterbitkan SK Tunjangannya. Selain itu layanan ini juga menjadi pintu masuk informasi guru sudah terpanggil untuk ikut inpassing atau belum. Guru dapat melihat status datanya mulai dari profil guru, status pemenuhan beban kerja 24/mgg, status linier antara mapel yang diampu dengan sertifikat pendidik, mapping rombel terkait penugasan mengajar, dan penguncian jam jika SK Tunjangan guru sudah terbit.
3.   Aplikasi  SIM Rasio : Menampilkan Peta Kelebihan dan Kekurangan Guru permapel, perprovinsi, perkab/kota, perkecamatan, dan persekolah,
Aplikasi ini dirancang terintegrasi dengan DAPODIK sehingga perubahan data pada dapodik akan merubah grafik pada SIM RASIO. Jika kab/kota melakukan pemindahan guru dan sekolah mengirimkan data perubahan tersebut melalui dapodik maka akan terlihat hasilnya pada Grafik. Dinas Pendidikan dapat menggunakan aplikasi ini untuk melakukan perencanaan kebutuhan guru, baik untuk penentuan formasi CPNS Guru maupun untuk redistribusi guru antar sekolah.
Hal ini penting dilakukan karena beban mengajar 24 jam/mgg sangat penting bagi guru untuk memperoleh Angka Kredit dalam rangka pembinaan karir dan penerbitan SK Tunjangan Profesinya (Pasal 15 Peraturan Pemerintah tahun 2008). Selain itu sesuai amanat Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kemdikbud dapat melakukan pengendalian formasi pendidik sehingga dapat memastikan usulan formasi dari kab/kota ke Menpan selaras dengan perhitungan  Kebutuhan Guru oleh Kemdikbud melalui SIM Rasio.
4.  Aplikasi  SIM PAK : Mengelola Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat dan Jabatan berdasarkan Penilaian Kinerja dan Pengeb. Keprofesian Berkelanjutan (PKB). 
Aplikasi ini dirancang terintegrasi dengan DAPODIK sehingga perubahan data pada dapodik akan merubah grafik pada SIM RASIO. Jika kab/kota melakukan pemindahan guru dan sekolah mengirimkan data perubahan tersebut melalui dapodik maka akan terlihat hasilnya pada Grafik.
Dinas Pendidikan dapat menggunakan aplikasi ini untuk melakukan perencanaan kebutuhan guru, baik untuk penentuan formasi CPNS Guru maupun untuk redistribusi guru antar sekolah. Hal ini penting dilakukan karena beban mengajar 24 jam/mgg sangat penting bagi guru untuk memperoleh Angka Kredit dalam rangka pembinaan karir dan penerbitan SK Tunjangan Profesinya (Pasal 15 Peraturan Pemerintah tahun 2008).
Selain itu sesuai amanat Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kemdikbud dapat melakukan pengendalian formasi pendidik sehingga dapat memastikan usulan formasi dari kab/kota ke Menpan selaras dengan perhitungan  Kebutuhan Guru oleh Kemdikbud melalui SIM Rasio.
5.  Aplikasi  EIS (Executive Information System) : Menampilkan Laporan-Laporan terkait Data Guru, Tunjangan, dan Karir

Demikian informasi mengenai 5 aplikasi pengelolaan guru berbasis web di tahun 2015 yang admin share dari paparan P2TK Dikdas terkait tunjangan bagi guru tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… (Referensi artikel : Paparan P2TK Dikdas)


Aplikasi SIM PAK Untuk Mengelola Angka Kredit Untuk Kenaikan Pangkat dan Jabatan Berdasarkan Penilaian Kinerja dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

Standard

Sahabat Edukasi…. Aplikasi SIMP PAK adalah merupakan kepanjangan dari Sistem Informasi Penetapan Angka Kredit.
Aplikasi ini dirancang terintegrasi dengan DAPODIK sehingga perubahan data pada dapodik akan merubah grafik pada SIM RASIO. Jika kabupaten/kota melakukan pemindahan guru dan sekolah mengirimkan data perubahan tersebut melalui dapodik maka akan terlihat hasilnya pada Grafik.
Dinas Pendidikan dapat menggunakan aplikasi ini untuk melakukan perencanaan kebutuhan guru, baik untuk penentuan formasi CPNS Guru maupun untuk redistribusi guru antar sekolah. 


Hal ini penting dilakukan karena beban mengajar 24 jam/mgg sangat penting bagi guru untuk memperoleh Angka Kredit dalam rangka pembinaan karir dan penerbitan SK Tunjangan Profesinya (Pasal 15 Peraturan Pemerintah tahun 2008).
Selain itu sesuai amanat Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kemdikbud dapat melakukan pengendalian formasi pendidik sehingga dapat memastikan usulan formasi dari kab/kota ke Menpan selaras dengan perhitungan  Kebutuhan Guru oleh Kemdikbud melalui SIM Rasio.

Demikian informasi mengenai SIMPAK yang admin share berdasarkan Paparan P2TK Dikdas. Semoga bermanfaat dan terimakasih…



Paparan P2TK Dikdas Tahun 2015 Tentang Pelayanan Prima Dalam Rangka Pengelolaan Data Guru Untuk Perencanaan Kebutuhan, Pembinaan Karir, dan Kesejahteraan Guru

Standard

Sahabat Edukasi…
Berdasarkan PP No. 74 tahun 2008 pada Pasal 15 diatur tentang Persyaratan menerima Tunjangan  Profesi bagu Guru/Pendidik bahwasannya Tunjangan profesi diberikan kepada Guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: 
a. memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi Guru oleh Departemen;
b.  memenuhi beban kerja sebagai Guru;
c.   mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau  Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya;
d.   terdaftar pada Departemen sebagai Guru Tetap; 
e.   berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan
f.    tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.
Selain itu, dalam Permendiknas 35 Tahun 2010 memuat ketentuan bahwasannya Guru yang tidak dapat memenuhi kinerja yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan jabatan, padahal yang bersangkutan telah diikutsertakan dalam pembinaan pengembangan keprofesian, beban kerjanya dikurangi sehingga kurang dari 24 (dua puluh empat) jam tatap muka atau dianggap melaksanakan beban kerja kurang dari 24 (dua puluh empat) jam tatap muka.


Selanjutnya, dengan adanya tunjangan profesi yang didasarkan pada prestasi, dalam Juknis Permendiknas 35 Tahun 2010 diatur tentang sanksi di mana Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban beban kerja, padahal tidak mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendidikan Nasional akan mendapatkan sanksi berupa dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi;
Selain itu, Guru yang terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum akan mendapatkan sanksi-sanksi :

a.   diberhentikan sebagai guru;
b. wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut; 
c. wajib mengembalikan seluruh tunjangan fungsional yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut; dan
Dan Pejabat yang berwenang memberikan sanksi adalah Menteri, Gubernur, dan Bupati/walikota sesuai kewenangannya. Menteri menetapkan sanksi berupa penghilangan hak untuk mendapatkan tunjangan profesi bagi guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban beban kerja guru minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu.
Jika pembayaran dilakukan pusat  maka tugas di atas dapat dikendalikan pusat, dengan dukungan SIMPAK dan DAPODIK.
Untuk lebih jelas dan detailnya informasi ini, silahkan unduh Paparan P2TK Dikdas terkait Tunjangan Profesi yang diterbitkan pada bulan Februari 2015 ini pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih…



Download Panduan Verval Peserta Didik V. 1.3 PDSP Kemdikbud Tahun 2015

Standard

Sahabat Edukasi… PDSP (Pusat Data dan Statistik Pendidikan) sebagai pusat yang bertanggungjawab terhadap data master referensi peserta didik telah membangun sistem pengelolaan data pendidikan secara online berbasis web.
Dengan dibangunnya sistem tersebut diharapkan lebih memudahkan dan mendekatkan proses pengelolaan data peserta didik dan master referensi pendidikan antara tingkat pusat dengan tingkat daerah.
Nomor lnduk Siswa Nasional (NISN) adalah nomor yang bersifat unik (tunggal) yang diberikan secara random kepada peserta didik oleh pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) Kemdikbud. NISN bertujuan untuk mengidentifikasi setiap individu Peserta didik yang ada di setiap satuan pendidikan di seluruh Indonesia secara terintegrasi dan terkoordinasi.


NISN terintegrasi dengan program-program Iayanan pendidikan dan pembinaan pendidikan sehingga NISN berelasi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) maupun Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Demikian pentingnya NISN sehingga NISN perlu dikelola dengan baik agar data peserta didik selalu terjaga validitasnya.
Salah satu sistem pengelolaan data peserta didik yang telah dibangun PDSP adalah sistem verifikasi dan validasi data peserta didik yang dipublikasikan melalui Iaman http://verval.pd.data.kemdikbud.go.id. Sistem tersebut terdapat di dalam salah satu menu Pengelolaan Referensi yang ada di dalam Iaman http://referensi.data.kemdikbud.go.id.
Tujuan dari verifikasi dan validasi data peserta didik adalah untuk membedakan antara data peserta didik yang ada di DAPODIK dengan di PDSP sehingga satu peserta didik hanya memiliki satu NISN. Data Peserta didik dari DAPODIK yang masuk ke PDSP akan dicek kesesuaiannya berdasarkan NISN, nama, dan tanggal Iahir.
Data peserta dIdik yang sudah sesuai akan masuk ke referensi sedangkan data peserta didik yang belum sesuai akan masuk ke residu.
Beberapa istilah yang digunakan dalam verifikasi dan validasi data peserta didik :
1.  Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) merupakan sistem pendataan pendidikan online untuk pengelolaan data pendidikan secara nasional yang meliputi satuan pendidikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang dilakukan oleh unit kerja terkait (PAUDNI, Dikdas, Dikmen, Dikti, dsb).

2.  Referensi adalah kumpulan data peserta didik yang sudah sesuai NISN, nama, dan tanggal lahirnya antara di DAPODIK dengan di PDSP. Data Referensi PDSP secara otomatis akan merubah data di DAPODIK.

3.  Residu adalah kumpulan data peserta didik yang harus diperbaiki karena NISN, nama, dan tanggal lahirnya belum sesuai antara di DAPODIK dengan di PDSP.

4.  Sesuai (Match) adalah data NISN, nama, dan tanggal Iahir yang dimiliki peserta didik di DAPODIK identik dengan di PDSP, meski dalam penuIisan nama misalnya belum sesuai benar antara di DAPODIK dengan di PDSP namun sebenamya itu merupakan satu orang yang sama, misal namanya disingkat atau Anggara ditulis Anggoro, hal ini tidak menjadi masalah karena nanti bisa divalidasi/diperbaiki melalui menu Edit Data.

5.  Tidak Sesuai (Not Match) adalah data NISN, nama, dan tanggal Iahir yang dimiliki peserta didik di DAPODIK benar-benar berbeda dengan di PDSP, misal Abdul Hakim dengan Ahmad Basuki yang merupakan dua orang yang berbeda. Jangan terburu-buru klik tidak sesuai (Not Match) sebelum melakukan pencarian data sampai lima kali, karena dengan klik ‘Tidak Sesuai” (Not Match) berarti sistem akan membuatkan NISN baru bagi siswa tersebut yang kemungkinan bisa mengakibatkan NISN ganda bagi siswa tersebut.
Download Panduan Penggunaan Sistem Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik versi 1.3 yang digunakan pada semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 selengkapnya, silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
Referensi artikel : http://sdm.data.kemdikbud.go.id


Jumat, 20 Februari 2015

HASIL KEPUTUSAN RAKOR TUNJANGAN DIKDAS 17 FEBRUARI 2015 DI GARUDA PLAZA HOTEL MEDAN TERKAIT SKTP (SK TUNJANGAN PROFESI) GURU / PENDIDIK TAHUN 2015

Standard
Sahabat PTK dan Operator Dapodikdas SD-SMP pada semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 yang berbahagia…
Setelah pada beberapa waktu yang lalu telah terselenggara Rakor yang dihadiri oleh Rekan-rekan Operator SimTun Dinas Kabupaten/Kota di Garuda Plaza Hotel Medan Terkait SKTP (SK Tunjangan Profesi) Guru / Pendidik Tahun 2015.


Berikut beberapa poin penting sebagai hasil dari Rakor terkait SKTP 2015 di antaranya :
1.  PKG dilakukan di sekolah dengan berpedoman pada Permendiknas No 35 Tahun 2010.

2.   PKG dilakukan secara manual.

3.   Hasil PKG diserahkan ke Pengawas untuk di entry di Aplikasi Khusus.

4.  Aplikasi khusus tersebut hanya bisa di akses oleh Pengawas dan Pengawas akan diberikan Akun masing-masing untuk mengentry Nilai PKG. (Aplikasi tersebut akan diumumkan melalui Aplikasi Tunjangan Dinas Kabupaten.)

5.   Nilai dari PKG (Minimal BAIK) ini akan menentukan berhak keluar atau tidak nya SKTP.
Kemudian ada beberapa tambahan info dari Pak Nazarudin Kompetan untuk Rakor selanjutnya diikuti oleh Wakil Kepala Dinas bisa Kabag atau Pejabat lainnnya dan Operator Simtun. Jadi ada pejabat dinasnya... Di semua region seperti itu... Tujuannya agar pejabat tahu kebijakannya.

Sumber info : Bapak Rahmat Hidayat


Kamis, 19 Februari 2015

Pensiunan Guru Bisa Mengajar dan Digaji Pemerintah Lagi – Setelah PP PPPK Turun, Otomatis Tidak Ada Istilah Honorer, PTT, GTT, dan Sejenisnya

Standard
Sahabat Edukasi… Istilah honorer, pegawai tidak tetap (PTT), dan guru tidak tetap (GTT) tidak akan ada lagi bila Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nantinya diterbitkan. 

Saat ini Rancangan PP PPPK masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
"Kita masih menunggu PP PPPK-nya turun. Kalau sudah turun, otomatis tidak ada lagi istilah honorer, PTT, GTT, dan sejenisnya. Yang ada hanyalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) PPPK," kata Kabid Perencanaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Syamsul Rizal kepada JPNN, Kamis (19/2).
Sebagai pegawai ASN, lanjutnya, PPPK proses rekrutmennya juga melalui tes. Tesnya, bisa sama dengan seleksi CPNS, bisa juga berbeda. Selain itu disesuaikan dengan formasi dan spesifikasi.

Kelebihan lainnya, pegawai PPPK tidak dibatasi umur dan langsung menduduki jabatan fungsional sesuai formasi yang dibutuhkan. Syamsul mencontohkan, seorang guru madya yang telah pensiun bisa saja masuk PPPK, asalkan formasinya ada.
"Kalau gurunya lulus tes, yang bersangkutan langsung jadi guru madya dan tidak memulai dari nol lagi," ujarnya. Demikian juga seorang guru besar di perguruan tinggi, walau sudah pensiun namun bila tenaganya masih dibutuhkan bisa masuk PPPK dengan jabatan sama.
"Jabatan PPPK tidak dari bawah, bisa saja dari atas. Ini keuntungan PPPK dibandingkan dengan PNS," ucapnya. (esy/jpnn)