Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) meluruskan kabar rencana pemerintah menghapus
tunjangan anak-istri PNS. Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian
PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, informasi tersebut tidak benar.
”Tidak
ada tunjangan yang dihapus,” ujar Setiawan di Jakarta (1/2).
Setiawan
menjelaskan, pemerintah memang tengah menata ulang komponen gaji PNS. Sebab,
dalam UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan, penghasilan PNS
hanya mencakup tiga komponen. Yakni, gaji, tunjangan kinerja, dan biaya
kemahalan. Dengan amanat UU ASN yang tegas seperti itu, sudah tidak dibenarkan
adanya tunjangan PNS seperti tunjangan anak-istri, beras, dan sejenisnya.
Dia
mengatakan, tunjangan anak-istri dan sejenisnya yang nominalnya kecil tetap
diterima PNS. ”Tetapi, digabung dalam satu komponen pembayaran, yakni gaji (single
salary, Red),” jelas dia. Sementara itu, komponen tunjangan profesi tetap
mengacu pada capaian kinerja setiap tahun. Sedangkan komponen biaya kemahalan
ditetapkan berdasar wilayah.
Pemberlakuannya,
menurut Setiawan, masih menunggu peraturan pemerintah (PP). Pada prinsipnya,
program itu paling cepat dijalankan tahun depan.
Setiawan
menjelaskan, para PNS yang mendekati usia pensiun mungkin tidak akan terkena
kebijakan gaji tunggal itu. Sebab, penerapan gaji tunggal akan berpengaruh pada
besaran uang pensiun yang akan diterima. Dengan disatukannya semua
tunjangan-tunjangan, nominal gaji yang diterima PNS setiap bulan memang akan
bertambah besar.
Pertimbangan
lainnya adalah aturan potongan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Seperti
diketahui, semakin besar gaji yang diterima, potongan untuk dua asuransi
pegawai itu kian tinggi. ”Jadi, nanti komponen gaji tunggal mungkin untuk PNS
baru atau yang masih lama pensiunnya,” ucap Setiawan.
Gaji dan
tunjangan PNS diatur dalam UU ASN mulai pasal 79. Dalam pasal itu, sudah tidak
lagi dikenal sebutan gaji pokok. Gantinya cukup dengan sebutan gaji. Pasal 79
ayat 1 berbunyi pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS
serta menjamin kesejahteraan PNS. Lalu, di pasal 80 disebutkan, selain menerima
gaji, para PNS mendapatkan tunjangan yang terdiri atas tunjangan kinerja dan
tunjangan kemahalan. (wan/c10/sof)
Sumber
artikel : Tunjangan
Anak-Istri PNS Digabung Gaji Pokok – www.jawapos.com
0 komentar:
Posting Komentar