Sahabat Edukasi dan OPS........! Prihal Juknis BOS 2015 yang dirilis bahwa : Dana BOS bertujuan agar peserta didik di sekolah-sekolah tersebut
terbebas dari pungutan yang berkaitan dengan biaya operasi sekolah.
Jakarta, Kemendikbud --- Tertanggal 11 Desember
2014, petunjuk teknis (Juknis) penggunaan dan pertanggungjawaban
keuangan dana bantuan operasional sekolah tahun anggaran 2015
dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies
Baswedan. Juknis yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 2014 ini telah
diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly sejak 23
Desember 2014.
Juknis yang terdiri dari 126 halaman ini menjadi acuan bagi
pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikan dalam
merencanakan, menggunakan, dan mempertanggungjawabkan dana BOS. Dengan
adanya juknis ini diharapkan penggunaan dana BOS tepat sasaran dalam
mendukung penyelenggaraan wajib belajar 9 tahun secara efektif dan
efisien. Selain itu, pertanggungjawaban keuangan dana BOS dilaksanakan
dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta
terhindar dari penyimpangan.
Dana BOS diberikan kepada semua SD/SDLB negeri dan
SMP/SMPLB/SD-SMP Satap/SMPT negeri bertujuan agar peserta didik di
sekolah-sekolah tersebut terbebas dari pungutan yang berkaitan dengan
biaya operasi sekolah. Dan khusus peserta didik miskin, dengan dana BOS
ini dibebaskan dari pungutan dalam bentuk apapun baik di sekolah negeri
maupun swasta.
Adapun sasaran program BOS adalah semua sekolah SD/SDLB,
SMP/SMPLB/SMPT, dan SD-SMP Satu Atap, baik negeri maupun swasta di
seluruh provinsi di Indonesia yang sudah memiliki Nomor Pokok Sekolah
Nasional (NPSN) dan sudah terdata dalam system Data Pokok Pendidikan
(Dapodik). Jumlah dana BOS yang ditetapkan untuk setiap peserta didik SD
adalah Rp800.000 untuk per tahun, untuk peserta didik SMP Rp1.000.000
per tahun, bagi sekolah dengan minimum peserta didik 60 orang.
Bagi sekolah setingkat SD dan SMP dengan jumlah peserta didik
kurang dari 60 akan diberikan dana BOS sebanyak 60 peserta didik.
Kebijakan ini dimaksudkan agar sekolah kecil yang berada di daerah
terpencil/terisolir atau di daerah tertentu yang keberadaannya sangat
diperlukan masyarakat, tetap dapat menyelenggarakan pendidikan dengan
baik. Untuk mengunduh juknis tersebut bisa klik di sini.
Demikian informasi yang saya share semoga bermanfaat Sumber berita: Kemdikbud
Selasa, 10 Februari 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar