Kamis, 20 Agustus 2015

Surat Edaran Resmi Tentang Pencairan Dana BSM Tahun 2013 - 2014 Paling Lambat Tanggal 31 Desember 2015

Standard
Berdasarkan surat edaran Ditjen Dikdas dan Ditjen Dikmen Kemdikbud RI Nomor : 2154/C/DS/2015 dan Nomor : 3771/D/SP/2015 tanggal 12 Juni 2015 tentang Percepatan Penyaluran Dana Bantuan Siswa Miskin Tahun Anggaran 2013 dan 2014 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia sebagai berikut :


Dalam rangka meningkatkan akses masyarakat untuk melanjutkan pendidikan bagi anak-anak, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyalurkan dana bantuan sosial Bantuan Siswa Miskin (BSM). Berdasarkan laporan penyaluran dana BSM per 31 Desember 2014 yang disampaikan oleh bank penyalur bahwa masih terdapat sisa dana BSM tahun anggaran 2013 pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan BSM tahun 2014 pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang belum dicairkan/diambil oleh siswa yang bersangkutan.
Sehubungan dengan penyaluran BSM tersebut, disampaikan beberapa hal penting yang terkait dengan Percepatan Penyaluran Dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) Tahun Anggaran 2013 dan 2014, yakni :
1.   Dinas pendidikan kabupaten/kota agar mensosialisasikan ke sekolah dan masyarakat adanya sisa dana BSM tersebut di atas, agar siswa yang bersangkutan dapat segera mencairkan dana.
2.   Siswa diberi waktu untuk mencairkan dana BSM 2013 dan 2014 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
3.   Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2016, apabila siswa tidak mencairkan dana BSM, maka Surat Keputusan penerima BSM yang ditetapkan oleh Direktur Pembinaan SD, Direktur Pembinaan SMP, Direktur Pembinaan SMA, dan Direktur Pembinaan SMK, dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan untuk mencairkan dana BSM.
4.   Mulai tanggal 1 Januari 2016, apabila sisa dana BSM tahun anggaran 2013 tersebut di atas belum dicairkan, maka sisa dana dimaksud harus disetorkan kembali ke kas negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Download selengkapnya Surat Edaran Kemdikbud tentang Percepatan Penyaluran Dana BSM Tahun Anggaran 2013 dan 2014 untuk jenjang Dikdas dan Dikmen silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!


Cara Cek Status Pencairan BSM / PIP Tahun 2015 – 2016

Standard

Pencairan BSM / PIP Tahun 2015 dapat dicairkan s.d. tanggal 31 Desember 2015. Berdasarkan surat edaran Ditjen Dikdas dan Ditjen Dikmen Kemdikbud RI Nomor : 2154/C/DS/2015 dan Nomor : 3771/D/SP/2015 tanggal 12 Juni 2015 tentang Percepatan Penyaluran Dana Bantuan Siswa Miskin Tahun Anggaran 2013 dan 2014, siswa diberi waktu untuk mencairkan dana BSM 2013 dan 2014 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
Mulai tanggal 1 Januari 2016, apabila siswa tidak mencairkan dana BSM, maka Surat Keputusan penerima BSM yang ditetapkan oleh Direktur Pembinaan SD, Direktur Pembinaan SMP, Direktur Pembinaan SMA, dan Direktur Pembinaan SMK, dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan untuk mencairkan dana BSM sehingga mulai tanggal 1 Januari 2016, apabila sisa dana BSM tahun anggaran 2013 tersebut di atas belum dicairkan, maka sisa dana dimaksud harus disetorkan kembali ke kas negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya untuk cek status Cara Cek Status Pencairan BSM / PIP Tahun 2015 yang terdiri dari pencairan BSM / PIP untuk tahun ajaran 2014/2015 dan juga untuk pencairan BSM / PIP tahun ajaran 2015/2016 bagi penerima BSM / PIP yang telah terbit no. rekening ataupun virtual account-nya, dapat dilihat dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1.   Kunjungi links situs Inquiry Status Pencairan BSM / PIP 2015 serta informasi status pencairan BSM / PIP 2015 pada links berikut.http://139.0.7.100:4499/inqbsm2015

2.   Masukkan kode virtual account masing-masing peserta didik penerima BSM / PIP.

3.   Klik tombol “Inquiry”. Jika muncul “No. Virtual tidak ditemukan”, silahkan cek kembali No. Rekening / Virtual siswa penerima dan pastikan berjumlah 18 digit.

4.   Setelah itu akan muncul keterangan “Siap dicairkan” dan “Sudah dicairkan”.


5.   Untuk melihat status pencairan siswa penerima BSM / PIP lainnya, silahkan klik pada tombol “Inquiry Lagi”.
6.   Selesai.

Senin, 17 Agustus 2015

UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN INDONESIA

Standard

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Pengaturan tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan Indonesia.

Download selengkapnya UU No. 24 Tahun 2009 tentang tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan Indonesia, silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Jumat, 05 Juni 2015

Minggu, 26 April 2015

APA ARTI DARI PENDIDIKAN ITU?

Standard
Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Bicara tentang pendidikan sebenarnya sangat luas pembahasannya, mulai dari pendidikan formal di sekolah / madrasah, pendidikan non formal, pendidikan keluarga, hingga pendidikan dalam bermasyarakat.

Lalu apa arti dari pendidikan itu sendiri? Berdasarkan KKBI, Pendidikan berasal dari kata dasar “Didik” yang berarti memelihara dan memberi latihan (ajaran, tuntunan, pimpinan) mengenai akhlak dan kecerdasan pikiran.

Sehingga pendidikan adalah proses / cara mengubah sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan.
Maka tak pelak lagi, bahwasannya pendidikan mutlak diperlukan oleh semua warga negara sebagaimana amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang merupakan salah satu tujuan dari negara itu sendiri yakni “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Oleh karena itu, apapun yang terkait dengan pendidikan akan selalu berevolusi dalam menyesuaikan “jamannya”, mulai dari kurikulum, kebijakan anggaran, pemerataan akses pendidikan, hingga semua hal yang terkait dengan usaha peningkatan mutu pendidikan nasional sedang dan akan terus dikembangkan oleh Pemerintah.

Berbagai sinyalemen positif pun saat ini sudah mulai terbuka, seperti halnya Ujian Nasional di tahun 2015 saat ini telah terbukti tak lagi menakutkan bagi siswa, dikarenakan hasil ujian nasional tidak menjadi patokan kelulusan mereka. Hal ini juga berdampak positif bagi sekolah, di mana setiap nilai yang menjadi cerminan dari sikap maupun kompetensi siswa di sekolah bersangkutan menjadi benar-benar berharga bagi siswa maupun guru, karena menjadi faktor penting bagi kelulusan mereka dari sekolahnya.

Dan akhirnya, sebagai bagian dari bangsa Indonesia yang memiliki aneka ragam kebudayaan, suku, bahasa, hingga agama yang majemuk ini seyogyanya tetap menyamakan satu visi mewujudkan kehidupan bangsa yang benar-benar cerdas dan berkarakter baik, karena yang menjadi salah satu faktor majunya bangsa ditentukan dari kualitas pendidikan dari suatu bangsa tersebut. Pendidikan dapat dikatakan berhasil, jika mampu melahirkan manusia-manusia yang berperilaku baik, baik hatinya, dan juga cerdas pikirannya. Salam Edukasi, Semoga Bisa Memberikan Manfaat…!

Minggu, 22 Maret 2015

Instrumen dan Aplikasi PKG (Penilaian Kinerja Guru) Lengkap

Standard
Sahabat Edukasi yang berbahagia…

PKG (Penilaian Kinerja Guru) saat ini menjadi salah satu syarat untuk kenaikan pangkat bagi guru PNS, hingga untuk keperluan validasi bagi guru yang bersertifikasi pendidik.

Instrumen PKG terdiri dari : Guru Kelas (mata pelajaran), Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Laboratorium (bengkel), Kepala Perpustakaan, Ketua Program Keahlian, dan PKG untuk Konselor (Guru BK / Bimbingan Konseling).
Tampilan Awal Aplikasi Penilaian Kinerja Guru (PKG)
Selanjutnya untuk aplikasi PK Guru berguna untuk mempermudah asesor (penilai) dalam melaksanakan PK Guru tersebut sesuai dengan kebutuhan serta dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien tentunya.

Berikut links download selengkapnya instrumen dan aplikasi PKG :


Untuk melihat tahapan PK Guru serta simulasi pelaksanaan PKG dari proses awal hingga akhir selengkapnya dapat dilihat pada links artikel berikut. Dan lihat juga Pedoman Pelaksanaan PKG (Penilaian Kinerja Guru).

Demikian informasi mengenai links download / unduh instrumen serta aplikasi PKG yang admin share dari berbagai sumber. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Tahapan PKG (Penilaian Kinerja Guru) Oleh Tim Penilai PK Guru

Standard
Sahabat Edukasi yang berbahagia…

PKG (Penilaian Kinerja Guru) saat ini menjadi salah satu syarat untuk kenaikan pangkat PNS hingga untuk keperluan validasi bagi guru yang bersertifikasi pendidik.

Penilaian dilakukan terhadap 14 sub-kompetensi guru dengan instrumen khusus, baik untuk guru kelas, guru mata pelajaran, maupun guru BK. Hasil penilaian untuk setiap sub-kompetensi dinyatakan dengan skala nilai 1 sampai 4. Kemudian, jumlah nilai minimum 14 dan Jumlah nilai maksimum 56.

Contoh tahap awal penilaian kinerja guru :

Indikator Kompetensi :

Kompetensi 4: Kegiatan Pembelajaran yang Mendidik.

Pernyataan Kompetensi :

Guru menyusun dan melaksanakan rancangan pembelajaran yang mendidik secara lengkap. Guru melaksanakan kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Guru menyusun dan menggunakan berbagai mata pembelajaran dan sumber belajar sesuai dengan karakteristik peserta didik. Jika relevan, guru memanfaatkan teknologi informasi komunikasi (TIK) untuk kepentingan pembelajaran.

Indikator :

1.   Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran sesuai dengan rancangan yang telah disusun secara lengkap dan pelaksanaan aktivitas tersebut mengindikasikan bahwa guru mengerti tentang tujuannnya
2. Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran yang bertujuan untuk membantu proses belajar peserta didik, bukan untuk menguji sehingga membuat peserta didik merasa tertekan
3.   Dst.

Tahap Penilaian Kinerja Guru (PKG) :

1.   Persiapan penilaian
2.   Pelaksanaan penilaian
·       Pertemuan sebelum masuk kelas
·       Pengamatan/observasi di kelas (video)
·       Pertemuan setelah masuk kelas
·       Monitoring data administratif di sekolah, wawancara guru piket dan kepala sekolah
3.   Analisis hasil observasi/monitoring dengan pembandingan terhadap indikator standar
4.   Penetapan nilai untuk setiap sub-kompetensi
Tahapan Penilaian Kinerja Guru (PKG)
Untuk mengetahui penjelasan selengkapnya terkait tahapan PKG ini, silahkan download file Simulasi Penilaian Kinerja Guru (Performance Appraisal) Oleh Bpk. Drs Suharji, M.Pd P2TK Dikdas pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Sabtu, 14 Maret 2015

Sikap Guru Yang Profesional Dalam Kehidupan Sehari-Hari, Di Lingkungan Sekolah, dan Masyarakat Diharapkan Semua Pihak

Standard
Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Membicarakan guru selalu menarik, karena banyak aspek yang dapat dibahas. Pada kesempatan kali ini, kita menguliknya dari aspek profesionalitas guru.

Ada pendapat yang mengaitkan profesionalitas guru dengan kesejahteraan dan kompetensi.

Kesejahteraan dan kompetensi guru ibarat sebuah mata uang dengan dua sisi yang berbeda tapi menyatu, tidak dapat dipisahkan satu sisi dengan sisi lainnya.

Maka, peningkatkan kesejahteraan sebaiknya diikuti dengan peningkatan kompetensi, sedangkan kompetensi akan melahirkan sikap profesional. Hal sanada pernah disampaikan oleh  Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla. 

Sebagaimana diberitakan, pada kesempatan menghadiri peringatan Hari Guru Nasional 2014 di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (27/11), Jusuf Kalla menyatakan bahwa meningkatkan kesejahteraan guru harus diikuti dengan peningkatan kualitas guru.

Seorang guru tidak boleh berhenti belajar karena ilmu berkembang dengan sangat cepat. Selain harus mengajar dengan cara yang baik dan menyenangkan, guru juga harus menjadi pembelajar yang baik dan belajar terus menerus. Misalnya dengan rajin mengikuti penataran dan banyak membaca dari berbagai sumber.

Anjuran Jusuf Kalla demikian itu menunjukkan bahwa guru harus bersikap profesional dengan melakukan kebiasaan yang dapat meningkatkan kompetensinya sebagai guru. Hanya saja, sebagian besar guru beranggapan, kesejahteraan merupakan bagian dari profesionalitasnya. Jadi, profesionalitas bukan hanya diukur dari kompetensi semata.
Ilustrasi : Skema Kompetensi Guru Profesional
Guru dinilai kurang bersemangat jika peningkatan kompetensi tanpa disertai peningkatan kesejahteraan. Bahkan bisa jadi guru mencari tambahan dengan menjalankan profesi lainnya untuk menutupi kebutuhan hidupnya, seperti menjadi tukang ojek misalnya. Tentu saja, hal ini akan bisa mengganggu konsentrasi guru dalam menjalankan kewajibannya di depan kelas, di hadapan peserta didik.

Sebaliknya, meningkatkan kesejahteraan saja tanpa disertai dengan peningkatkan kompetensi guru, tidak akan menjadikan guru  lebih kreatif daripada sebelumnya. Padahal kreativitas sangat dibutuhkan dalam sebuah pembelajaran, agar peserta didik istiqomah dalam mengikuti proses belajar dan lebih mudah dalam menangkap materi pembelajaran. Tanpa ada kreativitas, proses pembelajaran akan terasa membosankan bagi peserta didik.

Sebenarnya, sejak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional diundangkan, guru di manapun berada adalah seorang profesional. Selain memiliki keahlian khusus di bidangnya, guru selalu dituntut bersikap lebih mengutamakan untuk terlibat secara aktif dalam upaya mencerdaskan bangsa. Artinya, menempatkan hal-hal di luar urusan pembelajaran, misalnya kenaikkan gaji/tunjangan, pada urutan yang kesekian. Bukan pada urutan yang pertama.

Begitu pula dengan upaya menambah ilmu untuk meningkatkan kompetensinya, sudah menjadi hal yang seharusnya dilakukan oleh seorang guru profesional. Menambah ilmu adalah bagian dari profesionalitas itu sendiri.

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 itu disebutkan, pendidik merupakan tenaga profesional. Penempatan kedudukan pendidik/guru sebagai tenaga profesional bertujuan meningkatkan martabat guru serta perannya sebagai agen pembelajaran dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Pendidikan nasional itu sendiri bertujuan mengembangkan potensi peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Mengaca pada UU tersebut, masyarakat menempatkan guru pada posisi sangat strategis dalam membangun generasi muda penerus bangsa. Guru berperan  dalam setiap upaya peningkatan mutu, serta efektivitas dan efisiensi pendidikan. Maka, peningkatan dan pengembangan aspek kompetensi profesional guru merupakan kebutuhan dasar bagi pendidikan.

Telah banyak bukti yang dikemukakan bahwa pendidikan, di dalamnya termasuk pengajaran, mengalami kemajuan berkat kepiawan guru dalam menerapkan kompetensi standar yang dimilikinya, termasuk kompetensi profesional.

Tidak berlebihan jika kita berharap, semua guru bersikap profesional dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan sekolah maupun di tengah masyarakat. (*)


Kriteria Kelulusan UN Tahun 2015 Berdasarkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Ujian Nasional

Standard
Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berikut Kriteria Kelulusan Ujian berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik, Penyelenggaraan Ujian Nasional, dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Pada SMP/MTs Atau Yang Sederajat dan SMA/MA/SMK Atau Yang Sederajat.

Kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan pencapaian kompetensi lulusan dalam ujian nasional (UN) tahun 2015 tercantum dalam pasal 2 sampai dengan pasal 6 dan seterusnya, berikut kutipan dari Permendikbud No. 5 Tahun 2015 tersebut :

Pasal 2

(1)  Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a.   menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b.   memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c.   lulus Ujian S/M/PK.
(2)  Kelulusan peserta didik dari Ujian S/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh satuan pendidikan.
(3)  Kelulusan peserta didik dari Ujian PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
(4)  Kelulusan peserta didik ditetapkan setelah satuan pendidikan menerima hasil UN peserta didik yang bersangkutan.

Pasal 3

(1)  Penyelesaian seluruh program pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, untuk peserta didik:
a.   SMP/MTs dan SMPLB apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas VII sampai dengan kelas IX;
b.   SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, dan SMK/MAK apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII;
c.   SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan sistem kredit semester (SKS) apabila telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan; dan
d.   Program Paket B/Wustha dan Program Paket C, apabila telah menyelesaikan keseluruhan derajat kompetensi masing-masing jenjang program.
(2)  SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan sistem SKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memiliki izin dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kantor wilayah kementerian agama provinsi/kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3)  Ketentuan keikutsertaan peserta didik dari sekolah penyelenggara sistem SKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dalam POS UN.

Pasal 4

(1)  Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian S/M untuk semua mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.
(2)  Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian PK untuk semua mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi berdasarkan perolehan Nilai PK dari PKBM/kelompok belajar pada SKB.
(3)  Kriteria kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mencakup minimal rata-rata nilai dan minimal nilai setiap mata pelajaran yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
(4)  Nilai S/M/PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diperoleh dari gabungan:
a.   Rata-rata nilai rapor dengan bobot 50% (lima puluh persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh persen):
1.   semester I sampai dengan semester V atau yang setara pada SMP/MTs, SMPLB, dan Paket B/Wustha;
2.   semester III sampai dengan semester V atau yang setara pada SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK, dan Paket C;
3.   semester I sampai dengan semester V atau yang setara bagi SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan sistem SKS.
b.   Nilai Ujian S/M/PK dengan bobot 30% sampai dengan 50% (lima puluh persen).
(5)  Total bobot nilai rapor dan nilai Ujian S/M/PK 100% (seratus persen).
(6)  Nilai S/M/PK dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus).

Pasal 5

Kelulusan peserta didik dari:

a.   SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan guru.
b.   Program Paket B/Wustha dan Program Paket C ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui rapat pleno dengan melibatkan perwakilan dari satuan pendidikan nonformal.

Pasal 6

(1)  Setiap peserta didik yang telah mengikuti UN akan mendapatkan SHUN.
(2)  SHUN sekurang-kurangnya berisi:
a.   biodata siswa,
b.   nilai hasil UN untuk setiap mata pelajaran yang diujikan, dan
c.   tingkat pencapaian kompetensi lulusan untuk setiap mata pelajaran yang diujikan.
(3)  Nilai hasil UN dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus).
(4)  Tingkat pencapaian kompetensi lulusan seperti yang dimaksud pada ayat (1) disusun dalam kategori sebagai berikut.
a.   sangat baik, jika nilai lebih dari 85 (delapan puluh lima) dan kurang dari atau sama dengan 100 (seratus);
b.   baik, jika nilai lebih dari 70 (tujuh puluh) dan kurang dari atau sama dengan 85 (delapan puluh lima);
c.   cukup, jika nilai lebih dari 55 (lima puluh lima) dan kurang dari atau sama dengan 70 (tujuh puluh); dan
d.   kurang, jika nilai kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima).

Silahkan download selengkapnya Permendikbud Nomor Permendikbud No.5 Tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik UN pada links sumber artikel berikut dengan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih…
Sumber : http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/node/3929