Senin, 17 Agustus 2015

UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN INDONESIA

Standard

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Pengaturan tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan Indonesia.

Download selengkapnya UU No. 24 Tahun 2009 tentang tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan Indonesia, silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Related Posts:

  • SOLUSI GAGAL REGISTRASI “MAAF BEBERAPA DATA TIDAK MASUK” DAPODIKDAS V.3.0.2 Sahabat Operator Sekolah Dapodikdas yang berbahagia… Berikut solusi ter… Read More
  • Kode Bidang Studi Sertifikasi Guru Tahun 2015 – Daftar Linearitas Ijazah Dengan Sertifikasi Pendidik/Guru SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, Dan SLB … Read More
  • Batas Akhir Sinkronisasi Dapodikdas V.3.0.2 Untuk Dana BOS Tahun 2015 Untuk penetapan alokasi dari dana BOS tahun anggaran 2015 di tiap-tiap sekola… Read More
  • Mendikbud Berharap Aplikasi Dapodik ‘Mengunci’ Satuan Pendidikan Yang Menerapkan Kurikulum 2013 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan m… Read More
  • PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015 Salah satu syarat menjadi guru profesional yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah guru harus memiliki serti… Read More

0 komentar:

Posting Komentar