Selasa, 13 Januari 2015

Standard

KOMPONEN-KOMPONEN PEMBIAYAAN DARI DANA BOS 2015 – JENIS PEMBELIAN BARANG/JASA & KEGIATAN OPERASIONAL SEKOLAH YANG DIPERBOLEHKAN DIBIAYAI MENGGUNAKAN BOS 2015

Sahabat edukasi... Dalam penggunaan dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan dana BOS harus didasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan standar pelayanan minimal dan/atau standar nasional pendidikan.
 
Komponen pembiayaan untuk seluruh kegiatan operasional terdiri dari 13 komponen. Dana BOS yang diterima oleh sekolah, dapat digunakan untuk membiayai komponen kegiatan-kegiatan sekolah tersebut dengan penjelasan pada beberapa item komponen maupun item pembiayaan penggunaan Dana BOS tahun anggaran 2015, sebagai berikut berikut:

1.   Pengembangan perpustakaan :
a.   Membeli buku teks pelajaran untuk peserta didik dan pegangan guru, untuk mengganti yang rusak atau mencukupi kekurangan jumlah. Dalam membeli buku, sekolah harus memastikan peserta didik miskin, penerima KIP dan yatim mendapatkan pinjaman buku teks tersebut. Sementara SMP yang menjadi induk dari SMPT, peserta didik di TKB/TKBM tidak perlu dibelikan buku teks, karena sudah mendapatkan modul pembelajaran.
b.   Langganan publikasi berkala
c.   Akses informasi online
d.   Pemeliharaan buku/ koleksi perpustakaan
e.   Peningkatan kompetensi tenaga pustakawan
f.    Pengembangan database perpustakaan
g.   Pemeliharaan perabot perpustakaan
h.   Pemeliharaan dan pembelian AC perpustakaan
2.   Kegiatan dalam rangka penerimaan peserta didik baru
a.   Administrasi pendaftaran
b.   Penggandaan formulir Dapodik
c.   Administrasi pendaftaran
d.   Pendaftaran ulang
e.   Biaya pemasukan, validasi, pemutakhiran data dan pengiriman data pokok pendidikan
f.    Pembuatan spanduk sekolah bebas
g.   Penyusunan RKS/ RKAS berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah
h.   Dan kegiatan lain yang terkait dengan penerimaan peserta didik baru.
Termasuk untuk ATK dan konsumsi panitia pada saat proses pendaftaran
3.   Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler peserta didik :
a.   PAKEM (SD)
b.   Pembelajaran Kontekstual (SMP)
c.   Pengembangan pendidikan karakter
d.   Pembelajaran remedial
e.   Pembelajaran pengayaan
f.    Pemantapan persiapan ujian
g.   Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka dan palang merah remaja,
h.   Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
i.    Pendidikan Lingkungan Hidup
j.    Pembiayaan lomba-lomba yang tidak dibiayai dari dana pemerintah/pemda
Termasuk untuk:
·       Honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran dan di luar kewajiban jam mengajar dan biaya transportasinya (termasuk di SMPT),
·       Biaya transportasi dan akomodasi peserta didik/guru dalam rangka mengikuti lomba,
·       Fotocopy,
·       Membeli alat olah raga, alat kesenian dan biaya pendaftaran mengikuti lomba
4.   Kegiatan Ulangan dan Ujian :
a.   Ulangan harian,
b.   Ulangan tengah semester,
c.   Ulangan akhir semester/Ulangan Kenaikan Kelas
d.   Ujian sekolah
Termasuk untuk:
·       Fotocopy/penggandaan soal
·       Pembuatan laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan ke orangtua
·    Biaya transport pengawas ujian di luar sekolah tempat mengajar yang tidak dibiayai oleh pemerintah/pemda
5.   Pembelian bahan-bahan habis pakai :
a.   Buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk peserta didik, buku inventaris
b.   Minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah
c.   Pengadaan suku cadang alat kantor
d.   Alat-alat kebersihan sekolah
6.   Langganan daya dan jasa :
a.   Listrik, air, dan telepon, internet (fixed/mobile modem) baik dengan cara berlangganan maupun prabayar
b.   Pembiayaan penggunaan internet termasuk untuk pemasangan baru
c.  Membeli genset atau jenis lainnya yang lebih cocok di daerah tertentu misalnya panel surya, jika di sekolah tidak ada jaringan listrik
Penggunaan internet dengan mobile modem dapat dilakukan untuk maksimal pembelian voucher sebesar Rp. 250.000/bulan
7.   Perawatan sekolah/rehab ringan dan sanitasi sekolah
a.   Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela
b.   Perbaikan mebeler
c.   Perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan WC) dan saluran air hujan
d.   Perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya
Kamar mandi dan WC peserta didik harus dijamin berfungsi dengan baik.
8.   Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer :
a.   Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM)
b.   Pegawai administrasi (termasuk administrasi BOS untuk SD)
c.   Pegawai perpustakaan
d.   Penjaga Sekolah
e.   Satpam
f.    Pegawai kebersihan
Batas maksimum dana BOS untuk membayar honor bulanan guru/ tenaga kependidikan honorer di sekolah negeri sebesar 15% dari total dana BOS yang diterima.
Pengangkatan guru dan tenaga kependidikan honorer harus memperoleh persetujuan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan prinsip pemerataan dan penyebaran guru dan tenaga kependidikan di kabupaten/kota.
9.   Pengembangan profesi guru :
a.   KKG/MGMP
b.   KKKS/MKKS
c.   Menghadiri seminar yang terkait langsung dengan peningkatan mutu pendidik dan ditugaskan oleh sekolah
Khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama hanya diperbolehkan menggunakan dana BOS untuk biaya transport kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/block grant tersebut. Termasuk untuk biaya Fotocopy dan Biaya pendaftaran dan akomodasi seminar.
10.    Membantu peserta didik miskin yang belum menerima bantuan program lain seperti KIP 2015 :
a.   Membantu peserta didik miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah
b.   Membeli alat transportasi sederhana bagi peserta didik miskin (misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dll)
c.   Membantu membeli seragam, sepatu dan alat tulis.
Jika dilakukan pembelian alat transportasi, maka barang tersebut harus dicatat sebagai inventaris sekolah.
11.    Pembiayaan pengelolaan BOS :
a.   Alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD dan flash disk)
b.  Penggandaan, surat-menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos
12.    Pembelian dan perawatan perangkat komputer :
a.   Membeli desktop/ work station
b.   Membeli printer atau printer plus scanner
c.   Membeli laptop
d.   Membeli proyektor
Penjelasan :
·       Printer 1 unit/tahun
·       Desktop/worksatation maksimum 4 unit bagi SD dan 7 unit bagi SMP untuk digunakan dalam proses pembelajaran.
·       Laptop 1 unit dengan harga maksimum Rp 6 juta dan dibeli di toko resmi.
·       Proyektor maksimum 2 unit dengan harga tiap unit maksimum Rp 5 juta dan dibeli di toko resmi
·       Proses pengadaan barang oleh sekolah harus mengikuti peraturan yang berlaku
·       Peralatan di atas harus dicatat sebagai inventaris sekolah.
13.    Biaya lainnya jika seluruh komponen 1 s.d 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS
a.   Peralatan pendidikan yang mendukung kurikulum 2013
b.   Mesin ketik
c.   Peralatan UKS
d.   Pembelian meja dan kursi peserta didik jika meja dan kursi yang ada sudah rusak berat
Penggunaan dana untuk komponen ini harus dilakukan melalui rapat dengan dewan guru dan komite sekolah
Selain dari penggunaan pembiayaan pada 13 komponen pembiayaan yang didanai dari BOS 2014 di atas, khusus untuk SMP Terbuka, dana BOS dapat digunakan juga untuk kegiatan berikut:
1.   Supervisi oleh Kepala Sekolah, diberikan maksimal sebesar Rp 150.000,-/bulan;

2.   Supervisi oleh Wakil Kepala SMP Terbuka, diberikan maksimal sebesar Rp 150.000,-/bulan;

3. Kegiatan tatap muka di Sekolah Induk oleh Guru Bina, diberikan rata-rata maksimal sebesar Rp 150.000,-/bulan tetapi secara proporsional disesuaikan dengan beban mengajarnya;

4. Kegiatan pembimbingan di TKB oleh Guru Pamong, masing-masing diberikan maksimal sebesar Rp 150.000,-/bulan;

5.  Kegiatan administrasi ketatausahaan oleh petugas Tata Usaha (1 orang), diberikan maksimal sebesar Rp 100.000,-/bulan;

6. Pengelolaan kegiatan pembelajaran oleh Pengelola TKB Mandiri diberikan maksimal sebesar Rp 150.000,-/bulan.
Penanggung jawab pengelolaan dan penggunaan dana BOS untuk SMPT/TKB Mandiri adalah Kepala SMP induk. Penggunaan dana BOS di sekolah harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.   Prioritas utama penggunaan dana BOS adalah untuk kegiatan operasional sekolah;

2.  Bagi sekolah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan (13 item pembelanjaan), maka sekolah dapat mempertimbangkan sumber pendapatan lain yang diterima oleh sekolah, yaitu pendapatan hibah (misalnya DAK) dan pendapatan sekolah lainnya yang sah dengan tetap memperhatikan peraturan terkait;

3.   Biaya transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar kewajiban jam mengajar harus mengikuti batas kewajaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;

4.   Bunga Bank/Jasa Giro akibat adanya dana di rekening sekolah menjadi milik sekolah dan digunakan untuk keperluan sekolah (beradasarkan Surat Edaran Ditjen Perbendaharaan Nomor: S-5965/PB/2010 tanggal 10 Agustus 2010 perihal Pemanfaatan Bunga Bank yang berasal dari Dana BOS di rekening Sekolah).

Demikian informasi penggunaan dana BOS 2015 berdasarkan Juknis BOS Tahun Anggaran 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih…


 

Senin, 12 Januari 2015

Standard
Penerimaan Dana BOS 2015 Berdasarkan Dapodik Dan Jadwal Pengambilan Data Peserta Didik Untuk Pencairan Dana BOS Triwulan 1, 2, 3, Dan 4 Tahun 2015


Untuk penetapan alokasi dari dana BOS tahun anggaran 2015 di tiap-tiap sekolah, Kemdikbud mendasarkan perhitungan pada data jumlah peserta didik di tiap sekolah yang ada pada Dapodik. Oleh karena itu, sekolah yang tidak mengisi Dapodik (tidak tercantum dalam data base sistem Dapodik) secara otomatis tidak mendapat alokasi dana BOS;

Untuk menghindari kejadian tersebut, sekolah yang belum terdaftar dalam Dapodik haru segera berkoordinasi dengan Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, Tim Dapodik Kabupaten/Kota dan Tim Dapodik Pusat. Alokasi dana BOS tiap sekolah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dalam dalam hal ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Alokasi dana BOS tiap sekolah untuk periode Januari-Juni 2015 didasarkan jumlah peserta didik tahun pelajaran 2014-2015, sedangkan periode Juli-Desember 2013 didasarkan pada data tahun pelajaran 2015-2016. Alokasi dana BOS tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS tiap triwulan didasarkan data Dapodik dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Triwulan 1 (Januari-Maret) didasarkan pada Dapodik tanggal 30 Nopember 2014;
b. Triwulan 2 (April-Juni) didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Februari 2015;
c. Triwulan 3 (Juli-September) didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Mei 2015;
d. Triwulan 4 (Oktober-Desember) didasarkan pada Dapodik tanggal 21 September 2015;

Ketentuan penetapan alokasi BOS tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS tiap triwulan adalah sebagai berikut :

Sekolah yang mendapatkan alokasi BOS adalah sekolah yang sudah tercantum dalam data base Dapodik saat pengambilan data sebelum penyaluran dana BOS di awal triwulan. Besar dana BOS sekolah sesuai dengan data jumlah peserta didik yang ada pada Dapodik saat pengambilan data (tergantung pula pada kebijakan alokasi yang berlaku terkait jumlah peserta didik di sekolah).

Tahap Pendataan Untuk Pencairan Dana BOS Tahun Anggaran 2015


 Keterangan:

  • D-1 : pengambilan data Dapodik di triwulan 1
  • D-2 : pengambilan data Dapodik di triwulan 2
  • D-3 : pengambilan data Dapodik di triwulan 3
  • D-4 : pengambilan data Dapodik di triwulan 4
  • ST-1 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 1
  • ST-2 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 2
  • ST-3 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 3
  • ST-4 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 4
  • BT-1 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 1
  • BT-2 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 2
  • BT-3/4 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 3 dan 4

Bagi sekolah yang tidak tercantum dalam data base Dapodik tidak akan mendapatkan alokasi pada saat penyaluran dana BOS di awal triwulan. Tiap minggu ke-2 pada bulan ke-2 triwulan berjalan, Kemdikbud akan melakukan pengambilan data jumlah peserta didik di tiap sekolah dari Dapodik untuk kepentingan.

Untuk menghitung kelebihan dana BOS yang diterima sekolah pada saat penyaluran yang dilakukan di awal triwulan. Kelebihan penyaluran ini akan dikompensasikan pada penyaluran dana BOS di triwulan berikutnya;
Menghitung kekurangan dana BOS yang diterima sekolah pada saat penyaluran yang dilakukan di awal triwulan. Kekurangan penyaluran ini akan ditambahkan melalui pencairan dana cadangan/buffer yang ada di Rekening Kas Umum Negara. Kekurangan yang dapat dibayarkan termasuk sekolah yang pada penyaluran di awal triwulan tidak mendapatkan alokasi karena belum tercantum dalam data base Dapodik.

Untuk kasus ini, dana BOS yang bisa dibayarkan adalah alokasi triwulan berjalan. Sedangkan dana BOS yang tidak dibayarkan karena sekolah tidak terdata pada Dapodik di triwulan sebelumnya, tidak dapat dibayarkan pada triwulan berjalan Sebagai dasar penetapan alokasi BOS di tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS triwulan berikutnya.

Khusus untuk triwulan 3, pengambilan data pada pertengahan triwulan diundur menjadi minggu ke-3 bulan ke-3. Hal ini terpaksa dilakukan karena harus menunggu selesainya proses update data jumlah peserta didik tahun pelajaran baru pada Dapodik yang dilakukan oleh sekolah. Oleh karena itu, perhitungan lebih/kurang penyaluran dana BOS triwulan 3 digabungkan pada saat perhitungan lebih kurang penyaluran dana BOS triwulan 4.

Demikian informasi mengenai jadwal kirim data via sinkronisasi aplikasi Dapodikdas yang akan menjadi dasar penerimaan dana BOS 2015 bagi sekolah bersangkutan berdasarkan Juknis BOS 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih…





Selasa, 16 Desember 2014

Sabtu, 29 November 2014

PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU PNSD MELALUI MEKANISME TRANSFER DAERAH

Standard
PETUNJUK TEKNIS
PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU PNSD
MELALUI MEKANISME TRANSFER DAERAH


KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
2013

Pada tahun anggaran 2013, penyaluran tunjangan profesi bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan program sertifikasi tahun 2006 sampai dengan tahun 2012 dibayarkan melalui dana transfer daerah. Sedangkan penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikan dibayarkan melalui pusat.
Mulai tahun 2013, mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi dilakukan melalui 2 cara yaitu dengan cara sistem digital (Dapodik dan PAS) dan manual. Melalui sistem digital, pemberkasan tidak lagi seluruhnya dilakukan secara manual tetapi dilakukan secara online melalui Dapodik dan PAS (Data Pokok Pendidikan dan Program Aplikasi Sekolah) yang harus diisi dan diperbarui (updated) secara terus menerus.
Untuk kelancaran penyaluran tunjangan profesi pendidik bagi guru pegawai negeri sipil daerah melalui mekanisme dana transfer daerah, maka perlu disusun Petunjuk Teknis pelaksanaan. Petunjuk Teknis ini merupakan acuan bagi pengelola baik di tingkat pusat maupun daerah serta pihak terkait lainnya.
untuk lebih jelas silahkan klik pada link

Senin, 24 November 2014

Jumat, 05 Juli 2013

Photo Kegiatan Resepsi Kenaikan Kelas & Penglepasan Peserta Didik SDN Saketi 1Tahun Ajaran 2012/2013

Standard
Alumni SDN Saketi 1 Tahun 2010/2011

Lukman Setiwan, SH (Komite SDN Skt 1)
Edi Rohaedy, SE.(Camat Skt 1), 
Nazamudin, SE.SH (DPRD Kab. Pandeglang )
Damat, M.Pd (Pengawas TK/SD Kec. Saketi)



Iip Miftahul Fahmi, S.Pd

Siswa-Siswi Kelas 5


Suyidno, S.Pd.SD (Kepala SDN Skt 1)

Siswa - Siswi Kelas 6



Bapak Aan Anshori, S.Pd Bersama Tokoh Masyarakat


Kreativitas Seni Tari Siswi-Siswi Kls 5

Siswa-Siswi Yang Mendapatkan Prestasi Pringkat Kelas 


Aulia Tazkiya Rohali & Nurazizah


Kreativitas Seni Penca Silat Siswa - Siswi SDN Skt 1

Hendriana Ahmad Putra, S.Pd. & Suci Komala Sari 
(Pembawa Acara Kegiatan)




Indra, SS. 

Izak Jakaria (Ketua Panitia) 

Panitia, Komite, & Dewan Gururu SDN Skt 1

Siswa-Siswi Kelas 6

Juara Pringkat Kelas

Tokoh-Tokoh Masyarakat Saketi 

Calon Dai Cilik